- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Meneladani Habibie, Menelanjangi NKRI
TS
tanmalako091539
Meneladani Habibie, Menelanjangi NKRI

Sejarah moneter Indonesia tidak hanya disusun oleh angka dan kebijakan teknis, tetapi oleh keputusan moral yang menentukan arah kedaulatan sebuah bangsa. Di antara berbagai presiden yang memegang tanggung jawab di masa krisis, B. J. Habibie menorehkan satu preseden langka: keberanian menempatkan integritas di atas kepentingan politis. Ia tidak hanya menyelamatkan sistem keuangan yang porak-poranda pasca krisis 1998, tetapi juga menegaskan bahwa uang — dalam bentuk apa pun — adalah perpanjangan dari kejujuran negara.
Keputusan Habibie untuk mencetak uang di Australia dengan bahan polymer merupakan tindakan yang lahir dari kalkulasi rasional sekaligus kesadaran etis. Pada waktu itu, mesin percetakan domestik bermasalah; teknologi pengaman uang masih lemah dan rawan dipalsukan. Daripada mempertahankan kebanggaan semu, Habibie memilih jalur yang tidak populer: mencetak Rupiah di luar negeri. Pilihan ini tidak menandakan ketidakmampuan nasional, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap stabilitas moneter dan kepercayaan rakyat. Uang polymer yang dicetak di Australia — dengan jumlah run size 50 triliun — menjadi bukti bahwa integritas dapat berjalan seiring dengan pragmatisme.
Langkah tersebut, jika dibaca secara politik-ekonomi, adalah bentuk penegasan terhadap sovereign prudence: kebijakan negara yang berani mengakui keterbatasannya demi menjaga marwah hukum dan nilai tukar. Habibie tidak sedang menyerahkan kedaulatan moneter ke pihak asing, melainkan menghindari kedaulatan yang palsu — kedaulatan yang hanya ada di atas kertas, tetapi tidak memiliki legitimasi moral maupun teknis. Dalam pengertian ini, Habibie menegakkan prinsip yang kini semakin langka: bahwa kedaulatan sejati tidak lahir dari klaim politik, melainkan dari kemampuan negara memikul tanggung jawab etik terhadap simbol yang ia terbitkan.
Langkah Habibie tersebut tampak sederhana, namun memiliki gema panjang dalam sejarah moneter Indonesia. Ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan bahwa “Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” prinsip integritas itu justru mulai tergerus. Undang-undang tersebut menciptakan ambiguitas mendasar: siapa sesungguhnya penerbit Rupiah? Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Rupiah adalah mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI, tetapi pasal 11 ayat (3) menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan uang. Ambiguitas ini bukan hanya persoalan semantik; ia menimbulkan krisis epistemik dalam sistem hukum moneter.
Ketika entitas yang bersifat politis — NKRI sebagai konsep kenegaraan — disandingkan secara langsung dengan otoritas teknis — Bank Indonesia sebagai lembaga independen — maka yang terjadi bukan penguatan, melainkan penegasian. Uang menjadi produk yang lahir dari dua sumber legitimasi yang berbeda: politik dan teknis. Akibatnya, setiap emisi baru berada dalam wilayah abu-abu antara mandat konstitusional dan kebijakan administratif. Di sinilah potensi state capture corruption menemukan ruangnya.
Dalam teori state capture corruption yang dikembangkan oleh Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000), korupsi jenis ini tidak bekerja lewat suap kecil atau penyalahgunaan dana, melainkan melalui pengambilalihan proses legislasi oleh kepentingan tertentu untuk mengubah aturan hukum sesuai kebutuhan mereka. Ketika proses pembuatan undang-undang dikendalikan oleh kelompok yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik spesifik, maka korupsi telah terjadi bahkan sebelum hukum itu diberlakukan. Jika membaca kembali sejarah lahirnya UU Mata Uang 2011, gejala tersebut tampak dalam penyusunan redaksi yang menggeser fungsi Bank Indonesia tanpa landasan argumentatif yang memadai.
Pergeseran ini mengubah arsitektur moneter Indonesia secara fundamental. Bank Indonesia yang sebelumnya merupakan lender of last resort dan otoritas tunggal penerbit uang, kini diposisikan seolah sebagai pelaksana administratif di bawah “kehendak NKRI.” Dalam praktiknya, pemerintah menjadi memiliki ruang lebih luas untuk menentukan arah kebijakan uang tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat. Reduksi ini membuka peluang bagi intervensi politik dalam sirkulasi moneter — sebuah bentuk state capture yang bekerja halus, legal, tetapi destruktif.
Untuk mengembalikan integritas sistem moneter, pemerintah perlu meneladani prinsip yang diterapkan oleh Habibie: kejujuran struktural, transparansi publik, dan kesetiaan pada logika ekonomi riil. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun kembali mekanisme keterbukaan dalam kebijakan pencetakan uang. Setiap emisi baru mesti disertai laporan publik yang memuat jumlah, lokasi percetakan, biaya, dan alasan moneter yang melatarinya. Transparansi bukan ancaman terhadap stabilitas, melainkan syarat utama kepercayaan.
Kedua, revisi terhadap UU Mata Uang 2011 mutlak diperlukan. Negara harus menegaskan kembali bahwa satu-satunya penerbit uang adalah Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik, bukan kepada kekuasaan politik. Kedaulatan Rupiah hanya akan bermakna jika ia terbit dari lembaga yang memiliki legitimasi profesional dan moral untuk menjaganya. Pemerintah dapat tetap menjadi pemegang kedaulatan formal, namun pelaksanaan kedaulatan itu harus dijalankan oleh otoritas yang bebas dari intervensi politik harian.
Ketiga, Indonesia perlu membangun kembali kapasitas percetakan uang nasional dengan standar keamanan global. Habibie menunjukkan bahwa keberanian untuk mengakui keterbatasan adalah langkah pertama menuju kemandirian. Pemerintah sekarang dapat meniru semangat itu dengan membangun infrastruktur percetakan yang dilengkapi teknologi pengaman tingkat tinggi, audit publik, serta pengawasan lintas lembaga. Kemandirian moneter tidak identik dengan menutup diri dari dunia luar, melainkan kemampuan untuk berdiri sejajar dengan sistem global tanpa kehilangan integritas.
Keempat, kebijakan moneter harus kembali ditautkan dengan produktivitas riil. Uang yang dicetak tanpa dasar produksi menciptakan inflasi simbolik: nilai bertambah di atas kertas, tetapi hilang di kehidupan sehari-hari. Habibie memahami hal ini ketika ia menolak mencetak uang dalam jumlah berlebihan. Ia sadar bahwa setiap lembar Rupiah adalah janji negara atas kerja rakyatnya. Maka setiap kebijakan moneter harus diukur dengan satu pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah uang yang beredar mencerminkan nilai kerja dan produktivitas nasional?
Kelima, dibutuhkan lembaga pengawas moneter lintas sektoral yang bersifat independen. Dewan ini harus beranggotakan unsur Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Tugasnya bukan mengatur kebijakan, melainkan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses legislasi maupun penerapan kebijakan moneter. Dengan demikian, ruang state capture dapat ditutup sejak awal.
Lebih dari sekadar kebijakan ekonomi, langkah-langkah ini merupakan bentuk pemulihan etika kenegaraan. Uang adalah teks politik yang paling jujur. Ia mencatat sejarah pemerintahan dengan cara yang tidak dapat dipalsukan: melalui nilai tukar, daya beli, dan rasa percaya rakyat. Habibie memahami bahwa menjaga nilai uang berarti menjaga nilai diri bangsa. Dalam situasi kini, ketika kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi sering diguncang oleh kebijakan yang tidak konsisten, keteladanan Habibie menjadi pelajaran moral yang relevan.
Meneladani Habibie berarti menghidupkan kembali gagasan bahwa negara tidak boleh bermain-main dengan simbol kepercayaannya sendiri. Setiap perubahan undang-undang yang menyangkut Rupiah harus ditopang oleh pertimbangan akademik, etis, dan konstitusional yang kokoh. Tanpa itu, setiap lembar uang yang dicetak menjadi tanda dari kemerosotan integritas, bukan kedaulatan.
Maka jika ada satu warisan yang pantas dipelihara dari era Habibie, bukan semata kecanggihan teknologinya, melainkan kejujurannya dalam memimpin negara pada saat paling rapuh. Ia menunjukkan bahwa krisis tidak diatasi dengan kebohongan, melainkan dengan transparansi; bahwa kedaulatan tidak dijaga dengan retorika, melainkan dengan disiplin moral. Uang polymer 1999 adalah simbol dari pelajaran itu — lembaran kecil yang membuktikan betapa besar arti kejujuran dalam ekonomi sebuah bangsa.
0
112
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan