- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Netizen Ramaikan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Petinggi OJK Benarkan Itu


TS
tablearound5923
Netizen Ramaikan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Petinggi OJK Benarkan Itu

Di zaman sulit duit seperti saat ini, para pemilik dana sebaiknya hati-hati dalam berinvestasi. Karena potensi gagal bayar produk investasi membesar.
Hari-hari ini, dunia media sosial (medsos) dibikin gaduh keluhan sejumlah netizen terkait gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilainya lumayan gede, miliaran rupiah.
Di medsos Instagram, akun @uluvusnation menyuarakan keputusasaan sebagai lender DSI. Rupanya, dana investasi di DSI yang berasal dari duit pensiun, tak bisa ditagih.
"Saya salah satu lender, dana pensiun 4 digit nyangkut di sini. Imbal hasil gak dibayar, WD dana tidak bisa, CS dihubungi tidak ada respon, kantor sudah kosong," tulisnya, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Curhatan dari akun @ulunuvusnation itu, memperkuat temuan bahwa kantor fisik DSI tiba-tiba tutup. Pihak manajemen inti menghilang dari tanggung jawabnya.
Hal itu terekam dari akun resmi DSI yakni @danasyariahid, telah menutup kolom komentarnya sejak 8 Oktober 2025.
Fenomena ini, membuat para investor DSI semakin gelisah. Para lender meyakini masalah inti berada pada DSI, bukan pada peminjam dana (borrower).
Logika ini dijelaskan oleh akun @m.ichsanalhafiz, "Kalau hanya beberapa proyek yang bermasalah itu bisa di maklumi, tapi jika semua proyek bermasalah dari Juni hingga sekarang, ini bisa menjadi pertanyaan”.
Akun lain juga menambahkan, "Saya yakin DS ini bermasalah, bukan borrowernya. Kalo ada borrower yang bermasalah, kenapa DSI gagal membayar imbal hasil di semua pendanaan proyek."
Kecurigaan ini diperkuat oleh fakta yang lebih mengejutkan dari akun @devysetiagama, yang menyatakan dananya macet pada proyek yang bahkan sudah selesai. "OJK seperti tidak ada gunanya, dana saya nyangkut 4 digit disini di proyek yang sudah selesai," tulisnya.
Asal tahu saja, DSI membangun reputasi secara bertahap di bawah pengawasan regulator. Berdiri pada 2017, perusahaan ini resmi terdaftar di Otoritas Jasa Organisasi (OJK) pada 8 Juni 2018. Selanjutnya berhasil mengantongi izin usaha penuh pada 23 Februari 2021.
Kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari DSN-MUI menjadi magnet utama bagi para investor yang mencari produk keuangan sesuai prinsip Islam.
Tidak hanya menuntut pengembalian dana investasi milik mereka yang macet sejak Juni 2025, para lender kini secara terbuka mempertanyakan peran OJK yang dinilai lamban bertindak.
Terkait informasi gagal bayar dari Dana Syariah Indonesia (DSI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima banyak laporan. Saat ini, OJK memperketat pengawasan terhadap fintech lending syariah itu.
Langkah pengawasan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dilakukan karena adanya indikasi gangguan pada pengelolaan dana yang berpotensi merugikan pengguna layanan.
“Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Agusman, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Agus menerangkan, OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham perusahaan untuk meminta penjelasan langsung mengenai akar persoalan dan langkah penyelesaian yang sedang ditempuh.
"OJK akan menindaklanjuti masalah ini dengan penegakan kepatuhan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sebagai bagian dari penindakan, lanjutnya, OJK akan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
PT Dana Syariah Indonesia merupakan fintech berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Hingga 10 Oktober 2025, perusahaan mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 99,82 persen.
inilah.com






kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
913
71


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan