- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
178 Warga Tangerang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
TS
kutarominami69
178 Warga Tangerang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
178 Warga Tangerang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:37 WIB
WK
BW
Penulis: Wawan Kurniawan | Editor: BW

Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang. (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)
Tangerang, Beritasatu.com – Sebanyak 178 warga Kabupaten Tangerang mengubah kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, mencatat ratusan warga yang melakukan perubahan tersebut terjadi sejak Januari hingga Juni 2025.
“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” kata Farhana, Jumat (3/9/2025).
Sebagai informasi, pencantuman status penghayat kepercayaan pada dokumen kependudukan merupakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Farhana menjelaskan, syarat mengajukan permohonan perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan adalah memiliki surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Surat keterangan itu dibawa ke kami, itu dasarnya untuk merubah,” jelasnya.
Syarat lain, kata Farhana, sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan bisa mendatangi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di kantor kecamatan, langsung ke Disdukcapil, atau melalui gerai pelayanan publik yang tersedia.
“Sekarang bisa juga di Mal Citra Raya dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD,” pungkas Farhana.
https://www.beritasatu.com/banten/29...#goog_rewarded
Baguslah sudah banyak yang sadar
Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:37 WIB
WK
BW
Penulis: Wawan Kurniawan | Editor: BW

Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang. (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)
Tangerang, Beritasatu.com – Sebanyak 178 warga Kabupaten Tangerang mengubah kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, mencatat ratusan warga yang melakukan perubahan tersebut terjadi sejak Januari hingga Juni 2025.
“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” kata Farhana, Jumat (3/9/2025).
Sebagai informasi, pencantuman status penghayat kepercayaan pada dokumen kependudukan merupakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Farhana menjelaskan, syarat mengajukan permohonan perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan adalah memiliki surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Surat keterangan itu dibawa ke kami, itu dasarnya untuk merubah,” jelasnya.
Syarat lain, kata Farhana, sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan bisa mendatangi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di kantor kecamatan, langsung ke Disdukcapil, atau melalui gerai pelayanan publik yang tersedia.
“Sekarang bisa juga di Mal Citra Raya dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD,” pungkas Farhana.
https://www.beritasatu.com/banten/29...#goog_rewarded
Baguslah sudah banyak yang sadar
waloni dan maniacok99 memberi reputasi
2
292
35
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan