Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar, Keluarga Korban Mengadu ke Mabes Polri
Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar, Keluarga Korban Mengadu ke Mabes Polri
Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Siti Hajar Sidoarjo hingga kini masih belum menemukan titik terang. Keluarga almarhum Bagas Priyo (28), warga Sepande, Sidoarjo, terus memperjuangkan keadilan meski laporan ke Polresta Sidoarjo dinyatakan tidak cukup bukti.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polresta Sidoarjo. Dalam konferensi pers di LBH Nurani Surabaya, Senin (29/9/2025), Dimas mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3 Henti Lidik) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Kami sangat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Bagas. Ia datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan medis, dan seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” ujar Dimas.

Bagas meninggal dunia usai menjalani operasi amandel di RS Siti Hajar pada 21 September 2024. Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur medis yang dilakukan pihak rumah sakit.

Dimas menyoroti penggunaan data laboratorium lama yang tidak sesuai dengan tanggal operasi, serta dugaan tidak adanya persetujuan tindakan medis (informed consent) dari keluarga pasien.

“Anehnya, dokumen persetujuan itu tiba-tiba muncul dalam proses penyelidikan. Padahal, saat itu keluarga hanya diminta untuk membeli obat di apotek yang diduga untuk kepentingan pasien lain,” jelasnya.

Selain itu, keluarga korban juga mengalami kesulitan memperoleh rekam medis dan penjelasan resmi mengenai penyebab kematian Bagas. “Hingga Bagas meninggal dunia, pihak keluarga tidak pernah mendapatkan informasi jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” imbuh Dimas.

Dimas menjelaskan, orang tua korban, Ibu Anju, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo sejak 2 Oktober 2024. Namun, surat perintah penyelidikan baru diterbitkan hampir setahun kemudian, yakni pada 1 September 2025. Ironisnya, pada hari yang sama juga terbit SP2HP yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

“Ini jelas membingungkan. Bagaimana mungkin surat perintah penyelidikan baru terbit, tapi di hari yang sama sudah keluar SP2HP yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana?” tegas Dimas.

Merasa tidak puas, pihak keluarga bersama kuasa hukum berencana melanjutkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga meminta Karo Paminal, Propam, dan Biro Wassidik Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali.

“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dapat melihat dan mengetuk hati nurani mereka. Ada seorang ibu yang menuntut pertanggungjawaban atas kematian anaknya yang menjalani prosedur operasi di rumah sakit,” ucap Dimas.

Menurutnya, pihak keluarga sudah menyiapkan bukti dan saksi-saksi yang siap diajukan. Namun, sikap penyidik Polresta Sidoarjo dinilai terlalu dini dalam menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana.

“Kami tidak akan pernah menyerah mencari keadilan bagi Bagas. Jika hasil dari Bareskrim maupun gelar perkara khusus nanti tetap tidak berkeadilan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” pungkas Dimas.






INFO LENGKAPNYA DI SINI






itkgidAvatar border
dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm dan itkgid memberi reputasi
2
244
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan