Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Polisi rudapaksa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman
Polisi rudapaksa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman

Polisi Perkosa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman

Denpasar -
Seorang anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba. Pelaku diduga menggunakan ancaman akan memperberat hukuman korban agar aksinya tidak dilaporkan.

Dilansir dari detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2024. Dari informasi yang dihimpun, BNP membawa korban dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan kasus.

Polisi Perkosa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman

Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga diancam agar tidak melaporkan kejadian itu. Jika berani melapor, hukuman kasus narkoba yang menjeratnya disebut akan diperberat oleh pelaku.

Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang memperkuat dugaan pemerkosaan.


Setelah bukti dinilai cukup, BNP ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Polisi Perkosa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman
Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P21. BNP kini ditahan 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.

"Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Rusydi saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Rusydi menambahkan, BNP sebelumnya juga sudah menjalani penahanan di kepolisian. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan.

"Tersangka BNP dikenakan Pasal 285 KUHP dan disanding dengan pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, nanti di fakta persidangan akan kita uji," tutup Rusydi.

(dpw/dpw)

https://www.detik.com/bali/hukum-dan...rberat-hukuman
Konten Sensitif
Polisi Perkosa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman


status pulici buat memanfaatkan kesempitan?

tak bisa di biarkan

mana hukuman cuma 12 taon

biadap emoticon-Marahemoticon-Marahemoticon-Marah
Diubah oleh pacekanaeru 24-09-2025 08:56
ojol.jayaAvatar border
pheeroniAvatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
451
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan