- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perseteruan Eks Dosen UIN Malang dan Tetangga Berlanjut Jalur Hukum Saling Lapor


TS
bukatelapak
Perseteruan Eks Dosen UIN Malang dan Tetangga Berlanjut Jalur Hukum Saling Lapor
Perseteruan Eks Dosen UIN Maliki Malang dan Tetangga Berlanjut ke Jalur Hukum dengan Saling Lapor
M Afnani - beritajatim22 September 2025 | 09:42

Dosen UIN Nonaktif saat melakukan adegan guling-guling (Foto: Istimewa)
Malang (beritajatim.com) – Konflik antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, kini memasuki babak baru.
Perseteruan yang awalnya berupa cekcok tetangga dan viral di media sosial dengan adegan adu mulut hingga berguling di jalan, kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang Kota.
Eskalasi konflik dimulai dari laporan Sahara pada Kamis (18/9/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara menuding Imam Muslimin melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia mengaku dirugikan atas dampak perseteruan yang melebar luas.
“Bukan hanya saya yang mengalami. Banyak tetangga yang pernah bermasalah dengan dosen IM, tapi tidak berani bicara. Saya ingin menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Pihak Sahara menyerahkan bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Tak tinggal diam, Imam Muslimin membalas dengan laporan balik pada Jumat (19/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Austian Siagian, ia mengadukan Sahara yang diduga berada di balik akun TikTok @sahara_vibesssss. Menurutnya, unggahan akun tersebut merugikan kliennya secara serius.
“Dampaknya luar biasa terhadap klien kami, terhadap lingkungan sekitarnya, juga kesehariannya. Bahkan berdampak ke pekerjaan beliau, proyek-proyek yang semestinya bisa berjalan jadi dibatalkan akibat ramainya postingan akun tersebut,” terang Austian pada Sabtu (20/9/2025).
Pihak Imam melaporkan Sahara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, serta Pasal 310, 335, 336, dan 167 KUHP.
Sebelum laporan hukum muncul, viralnya kasus ini sudah berdampak pada karier akademik Imam Muslimin. Pada Selasa (16/9/2025), ia resmi mengajukan pengunduran diri sebagai dosen Pascasarjana UIN Maliki Malang. Imam mengaku sakit hati setelah tidak ada mahasiswa yang hadir di kelas yang ia ajar.
“Saya masuk kelas, tidak ada mahasiswa datang. Saya WA (WhatsApp) tidak ada yang menjawab. Ok, daripada saya sakit hati, saya kemudian nulis surat kepada atasan saya, bahwa saya mundur,” katanya.
UIN Maliki Malang segera mengambil langkah tegas. Melalui Tim Penegakan Disiplin ASN yang diketuai Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd., kampus menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Rabu (17/9/2025). Imam Muslimin dinonaktifkan dari tugas mengajar, permohonan kenaikan jabatan akademiknya ditangguhkan, serta dibentuk tim khusus investigasi. Bahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dilibatkan untuk memastikan penanganan objektif dan sesuai aturan.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti di tingkat kampus saja. Kami melibatkan Kementerian Agama agar ada objektivitas dan kepastian hukum,” tegas anggota tim disiplin.
Kini, perseteruan yang berawal dari masalah bertetangga tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bagaimana kasus ini akan berakhir, yang menjadi gambaran cepatnya konflik personal dapat berimplikasi luas di era digital. [dan/beq]
https://www.google.com/url?sa=t&sour...zzwJQrqUcNdmzQ
Indonesia Emas 2045 bukan khayalan😁
M Afnani - beritajatim22 September 2025 | 09:42

Dosen UIN Nonaktif saat melakukan adegan guling-guling (Foto: Istimewa)
Malang (beritajatim.com) – Konflik antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, kini memasuki babak baru.
Perseteruan yang awalnya berupa cekcok tetangga dan viral di media sosial dengan adegan adu mulut hingga berguling di jalan, kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang Kota.
Eskalasi konflik dimulai dari laporan Sahara pada Kamis (18/9/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara menuding Imam Muslimin melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia mengaku dirugikan atas dampak perseteruan yang melebar luas.
“Bukan hanya saya yang mengalami. Banyak tetangga yang pernah bermasalah dengan dosen IM, tapi tidak berani bicara. Saya ingin menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Pihak Sahara menyerahkan bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Tak tinggal diam, Imam Muslimin membalas dengan laporan balik pada Jumat (19/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Austian Siagian, ia mengadukan Sahara yang diduga berada di balik akun TikTok @sahara_vibesssss. Menurutnya, unggahan akun tersebut merugikan kliennya secara serius.
“Dampaknya luar biasa terhadap klien kami, terhadap lingkungan sekitarnya, juga kesehariannya. Bahkan berdampak ke pekerjaan beliau, proyek-proyek yang semestinya bisa berjalan jadi dibatalkan akibat ramainya postingan akun tersebut,” terang Austian pada Sabtu (20/9/2025).
Pihak Imam melaporkan Sahara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, serta Pasal 310, 335, 336, dan 167 KUHP.
Sebelum laporan hukum muncul, viralnya kasus ini sudah berdampak pada karier akademik Imam Muslimin. Pada Selasa (16/9/2025), ia resmi mengajukan pengunduran diri sebagai dosen Pascasarjana UIN Maliki Malang. Imam mengaku sakit hati setelah tidak ada mahasiswa yang hadir di kelas yang ia ajar.
“Saya masuk kelas, tidak ada mahasiswa datang. Saya WA (WhatsApp) tidak ada yang menjawab. Ok, daripada saya sakit hati, saya kemudian nulis surat kepada atasan saya, bahwa saya mundur,” katanya.
UIN Maliki Malang segera mengambil langkah tegas. Melalui Tim Penegakan Disiplin ASN yang diketuai Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd., kampus menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Rabu (17/9/2025). Imam Muslimin dinonaktifkan dari tugas mengajar, permohonan kenaikan jabatan akademiknya ditangguhkan, serta dibentuk tim khusus investigasi. Bahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dilibatkan untuk memastikan penanganan objektif dan sesuai aturan.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti di tingkat kampus saja. Kami melibatkan Kementerian Agama agar ada objektivitas dan kepastian hukum,” tegas anggota tim disiplin.
Kini, perseteruan yang berawal dari masalah bertetangga tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bagaimana kasus ini akan berakhir, yang menjadi gambaran cepatnya konflik personal dapat berimplikasi luas di era digital. [dan/beq]
https://www.google.com/url?sa=t&sour...zzwJQrqUcNdmzQ

Indonesia Emas 2045 bukan khayalan😁




fcvked dan itkgid memberi reputasi
2
411
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan