- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Predator pedofil eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dituntut 20 tahun penjara
TS
pacekanaeru
Predator pedofil eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dituntut 20 tahun penjara
Predator pedofil eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dituntut 20 tahun penjara
KUPANG: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9).
JPU Arwin Adinata menyatakan, terdakwa Fajar dijatuhi pidana 20 tahun dengan dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Fajar untuk membayar denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada korban.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena merusak citra Polri dan menimbulkan sorotan internasional.
“Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, sementara trauma yang dialami korban sangat mendalam,” ujarnya kepada detikBali.
DAKWAAN BERLAPIS
Jaksa mendakwa Fajar dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diubah, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga disertakan.
Tidak hanya itu, jaksa turut menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kombinasi pasal ini menegaskan beratnya perbuatan terdakwa yang disebut sebagai predator pedofil.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut aksi pedofilia Fajar sudah berlangsung lama.
Kasus ini viral di media sosial, menimbulkan keresahan publik, apalagi mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Terkuaknya kejahatan seksual ini bermula dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan video pencabulan dilakukan Fajar dan diunggah ke situs porno asing.
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian menangkap Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 20 Februari 2025. Saat ditangkap, ia juga positif menggunakan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun.
Korban anak-anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Bahkan, Fajar diduga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 29 September mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa.
https://www.cna.id/indonesia/predato...-penjara-38336
di luar negeri cilb0 di lindungi fbi🥰
sementara di ind0 🗿
KUPANG: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9).
JPU Arwin Adinata menyatakan, terdakwa Fajar dijatuhi pidana 20 tahun dengan dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Fajar untuk membayar denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada korban.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena merusak citra Polri dan menimbulkan sorotan internasional.
“Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, sementara trauma yang dialami korban sangat mendalam,” ujarnya kepada detikBali.
DAKWAAN BERLAPIS
Jaksa mendakwa Fajar dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diubah, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga disertakan.
Tidak hanya itu, jaksa turut menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kombinasi pasal ini menegaskan beratnya perbuatan terdakwa yang disebut sebagai predator pedofil.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut aksi pedofilia Fajar sudah berlangsung lama.
Kasus ini viral di media sosial, menimbulkan keresahan publik, apalagi mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Terkuaknya kejahatan seksual ini bermula dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan video pencabulan dilakukan Fajar dan diunggah ke situs porno asing.
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian menangkap Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 20 Februari 2025. Saat ditangkap, ia juga positif menggunakan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun.
Korban anak-anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Bahkan, Fajar diduga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Konten Sensitif
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 29 September mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa.
https://www.cna.id/indonesia/predato...-penjara-38336
di luar negeri cilb0 di lindungi fbi🥰
sementara di ind0 🗿
bangsutankeren dan 2 lainnya memberi reputasi
3
338
29
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan