Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
LKIS minta RUU Sisdiknas akomodasi hak pendidikan masyarakat penghayat
LKIS minta RUU Sisdiknas akomodasi hak pendidikan masyarakat penghayat

 22 September 2025 20:35 WIB

      LKIS minta RUU Sisdiknas akomodasi hak pendidikan masyarakat penghayat

Tangkapan layar - Program Manager Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) Tri Noviana dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad/Youtube TVR Parlemen

Jakarta (ANTARA) - Program Manager Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) Tri Noviana meminta kepada pemerintah untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar lebih mengakomodasi pendidikan masyarakat penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin, Novi menilai UU Sisdiknas (UU 20/2023) masih bias terhadap agama formal. Sementara, hak penghayat dan penganut kepercayaan belum diakomodasi secara setara.

"Hal ini menimbulkan diskriminasi ketika teman-teman penghayat mengakses layanan pendidikan di sekolah-sekolah, karena dianggap bahwa ini enggak masuk pendidikan agama, atau kemudian didorong untuk masuk agama lain," katanya.

Novi menekankan negara wajib memasukkan pendidikan kepercayaan sebagai bagian integral dari kurikulum di semua jenjang pendidikan.

"Lalu, negara wajib menyiapkan capaian pembelajaran, bahan ajar, metode pembelajaran berbasis kearifan lokal, toleransi dan kerukunan. Karena kadang-kadang ada pemaksaan ataupun intoleransi yang terjadi di sekolah-sekolah," ujarnya.

Di samping itu, Novi juga meminta kepada pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat penghayat, terutama ketersediaan guru atau penyuluh dengan status hukum dan mekanisme rekrutmen yang jelas, insentif, dan akses terhadap CPNS atau P3K.

"Setiap frasa agama di dalam pasal-pasal Undang-Undang Sisdiknas harus ditambahkan kata 'dan/atau kepercayaan'. Ini menegaskan norma tegas tentang anti-diskriminasi dan pencegahan perundungan terhadap peserta didik kepercayaan," ucap Novi.

Ia juga menyebut perlunya perluasan rumusan tujuan pendidikan nasional agar dapat mencakup untuk masyarakat penghayat.

"Hal ini menegaskan kesetaraan antara warga, negara, pemeluk agama dan penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan," tutur Tri Noviana.

https://www.google.com/amp/s/m.antar...akat-penghayat

Bagus , sudah saatnya diakomodasi

0
127
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan