- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Ungkap Terdakwa Pedofil Buronan AS yang Berkeliaran Bebas di Bandung
TS
lindungibali
Polri Ungkap Terdakwa Pedofil Buronan AS yang Berkeliaran Bebas di Bandung

Komisi III DPR RI dan Divisi Hubinter Polri rapat untuk membahas seorang pria bernama Sofyan Iskandar Nugroho (57). Sofyan adalah subjek red notice interpol Amerika Serikat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia.
“Soal perkara ini, ini dari periode lalu. Ada seorang, orang ini, Sofyan Iskandar Nugroho, diketahui merupakan orang yang dicari oleh Interpol dalam kasus pelecehan terhadap anak,” ucap Habiburokhman saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (22/9).
“Kemudian diketahui yang bersangkutan beraktivitas di Bandung. Nah waktu itu ada sekelompok warga negara mengadukan masalah di sini terkait pengelolaan rusun, berkonflik sama orang ini.
Juga dipertanyakan sama mereka, ini kok buronan interpol bisa beraktivitas dengan bebasnya di Indonesia. Makanya kita ingin update-nya,” tambahnya.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko pun memberikan jawaban atas pertanyaan Komisi III tersebut.
Mereka membenarkan bahwa orang itu merupakan subjek red notice Amerika Serikat dalam kasus pedofilia.
Untung menyebut, bahwa Sofyan kini benar berada di Bandung dan menjadi pengurus dari salah satu apartemen di Bandung. Di Amerika Serikat, Sofyan sudah didakwa.
“Bahwa dakwaan yang diajukan oleh otoritas AS terhadap subjek, khususnya pasal-pasal hukum pidana yang dilakukan oleh subjek di Santa Clara, California mengenai pelecehan seksual, dan dapat kami tekankan bahwa ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman terberat, yaitu hukuman seumur hidup,” ucap Untung.
Untung menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2003-2010, korbannya adalah seorang anak laki-laki. Anak itu merupakan anak baptis dari Sofyan.
“Di mana subyek mendekati korban dengan memberi hadiah, mengajaknya berlibur, hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak laki-laki,” jelas Untung.
“Sebetulnya sudah ada hubungan seperti saudara antara subjek dengan korban, di mana subjek ini merupakan bapak angkat baptis dari korban,” tambahnya.
Menurut Untung, anak itu kini sudah tidak mau dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan maupun di persidangan.
“Dan ini sudah saya konfirmasi, baik dengan FBI Atase, Legal Atase yang berada di US Embassy Jakarta, maupun rekan-rekan kami yang berada di FBI Washington DC,” ucap Untung.
Untung menjelaskan, Interpol Indonesia sudah mengawasi Sofyan yang berada di Bandung, namun mereka tak bisa melakukan upaya paksa.
“Langkah ini didasarkan pada Azas Pelindungan Maksimum Warga Negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 yang mewajibkan negara melindungi WNI dalam kondisi apa pun dan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” ucap Untung.
“Selanjutnya, berdasarkan pada Interpol Rules on the Processing of Data Pasal 87, disampaikan bahwa perintah Interpol Red Notice tidak bersifat wajib bagi negara untuk melakukan upaya paksa terhadap subjek Interpol Red Notice dimaksud, yang diwajibkan hanyalah melaporkan keberadaan subjek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal NCB yang berada di Lyon, Prancis,” tambahnya.
Untung juga menyebut bahwa Sofyan tak bisa disidangkan di Indonesia seperti kasus-kasus lainnya. Menurutnya, kasus ini sudah kedaluwarsa.
“Tetapi dalam kasus Sofyan ini, hal tersebut tidak berlaku karena sudah kedaluwarsa sejak April 2022, karena terjadi pada 2010 terakhir dan sekarang 2025 sudah 15 tahun. Ditambah, saksi menolak untuk bersaksi di pengadilan,” ucap Untung.
Selain itu, menurut Untung, hambatan dari penanganan kasus Sofyan adalah Amerika tak menunjukkan komitmen hubungan resiprokal antara kedua negara.
“Mengingat adanya azas resiprositas, sejauh aparat penegak hukum AS tidak menunjukkan komitmen dan hubungan baik resiprokal yang baik dengan pihak Indonesia dalam hal kerja sama penangkapan dan pemulangan buronan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Set NCB Interpol Indonesia,” ucap Untung.
kumparan.com
dibaptis terus dicabuli si kokoh...anak lelaki pula

Diubah oleh lindungibali 22-09-2025 16:18
soelojo4503 dan hirak0 memberi reputasi
2
359
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan