- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPRD Kota Jogja Segera Sahkan Perda Pemakaman Tumpuk, Atasi Krisis Lahan TPU


TS
medievalist
DPRD Kota Jogja Segera Sahkan Perda Pemakaman Tumpuk, Atasi Krisis Lahan TPU
DPRD Kota Jogja Segera Sahkan Perda Pemakaman Tumpuk, Atasi Krisis Lahan TPU di Kota Jogja
- Kamis, 18 September 2025 | 13:13 WIB

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Jogja Taufiq Setiawan mengatakan, pembahasan regulasi pemakaman saat ini sudah tuntas. Sehingga aturan baru akan segera disahkan dan diterapkan.
Taufiq menjelaskan, salah satu penekanan dalam perda baru tersebut adalah diterapkannya makam tumpuk. Yakni sebuah sistem pemakaman yang menempatkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat.
“Selain itu dalam perda baru juga diatur tentang digitalisasi administrasi hingga pengadaan lahan baru,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (18/9/2025).
Khusus untuk makam tumpuk, politisi PPP itu memastikan bakal diterapkan pada empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang kondisinya sudah penuh. Meliputi TPU Pracimaloyo, TPU Sasanalaya, TPU Sarilaya, dan TPU Utaralaya.
Taufiq menegaskan, lewat penerapan makam tumpuk harapannya bisa menjawab kebutuhan lahan pemakaman. Termasuk keluhan masyarakat yang selama ini dibebani dengan biaya bedah bumi.
“Pemakaman di TPU juga tidak dikenai biaya bedah bumi karena menjadi satu rangkaian pelayanan pemerintah,” jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja itu juga membeberkan sejumlah regulasi terkait dengan pemakaman tumpuk. Misalnya makam tumpuk hanya bisa dilakukan oleh jenazah yang memiliki hubungan keluarga. Jika tidak maka harus memiliki izin dari ahli waris.
Lalu juga jarak tumpuk jenazah dengan permukaan tanah minimal satu meter. Penerapan makam tumpuk juga harus memiliki jangka waktu paling singkat tiga tahun dari jenazah yang sebelumnya sudah dimakamkan.
“Kami berharap ini menjadi solusi karena seluruh TPU sudah penuh,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Sigit Setiawan membeberkan, total luas lahan pemakaman yang dikelola pemkot mencapai 44.194 meter persegi.
Meliputi TPU Sasanalaya di kelurahan Keparakan, Mergangsan dengan luas 12.445 meter persegi. Kemudian TPU Sarilaya di Gedongkiwo, Mantrijeron dengan luas 4.949 meter persegi. Lalu di TPU Pracimaloyo kelurahan Pakuncen, Wirobrajan seluas 11.055 meter persegi. Serta di TPU Utaralaya dengan luas 15.745 meter persegi.
“Untuk makam yang milik pemkot kondisi sudah penuh,” beber Sigit.
https://radarjogja.jawapos.com/jogja...jogja?page=all
- Kamis, 18 September 2025 | 13:13 WIB

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Jogja saat meninjau lahan TPU beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI HUMAS DPRD KOTA JOGJA)
JOGJA - Legislatif di Kota Jogja telah menuntaskan pembahasan peraturan daerah (perda) terkait pemakaman. Lewat upaya itu harapannya menjadi solusi krisis lahan pemakaman yang selama ini dihadapi.
JOGJA - Legislatif di Kota Jogja telah menuntaskan pembahasan peraturan daerah (perda) terkait pemakaman. Lewat upaya itu harapannya menjadi solusi krisis lahan pemakaman yang selama ini dihadapi.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Jogja Taufiq Setiawan mengatakan, pembahasan regulasi pemakaman saat ini sudah tuntas. Sehingga aturan baru akan segera disahkan dan diterapkan.
Taufiq menjelaskan, salah satu penekanan dalam perda baru tersebut adalah diterapkannya makam tumpuk. Yakni sebuah sistem pemakaman yang menempatkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat.
“Selain itu dalam perda baru juga diatur tentang digitalisasi administrasi hingga pengadaan lahan baru,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (18/9/2025).
Khusus untuk makam tumpuk, politisi PPP itu memastikan bakal diterapkan pada empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang kondisinya sudah penuh. Meliputi TPU Pracimaloyo, TPU Sasanalaya, TPU Sarilaya, dan TPU Utaralaya.
Taufiq menegaskan, lewat penerapan makam tumpuk harapannya bisa menjawab kebutuhan lahan pemakaman. Termasuk keluhan masyarakat yang selama ini dibebani dengan biaya bedah bumi.
“Pemakaman di TPU juga tidak dikenai biaya bedah bumi karena menjadi satu rangkaian pelayanan pemerintah,” jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja itu juga membeberkan sejumlah regulasi terkait dengan pemakaman tumpuk. Misalnya makam tumpuk hanya bisa dilakukan oleh jenazah yang memiliki hubungan keluarga. Jika tidak maka harus memiliki izin dari ahli waris.
Lalu juga jarak tumpuk jenazah dengan permukaan tanah minimal satu meter. Penerapan makam tumpuk juga harus memiliki jangka waktu paling singkat tiga tahun dari jenazah yang sebelumnya sudah dimakamkan.
“Kami berharap ini menjadi solusi karena seluruh TPU sudah penuh,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Sigit Setiawan membeberkan, total luas lahan pemakaman yang dikelola pemkot mencapai 44.194 meter persegi.
Meliputi TPU Sasanalaya di kelurahan Keparakan, Mergangsan dengan luas 12.445 meter persegi. Kemudian TPU Sarilaya di Gedongkiwo, Mantrijeron dengan luas 4.949 meter persegi. Lalu di TPU Pracimaloyo kelurahan Pakuncen, Wirobrajan seluas 11.055 meter persegi. Serta di TPU Utaralaya dengan luas 15.745 meter persegi.
“Untuk makam yang milik pemkot kondisi sudah penuh,” beber Sigit.
https://radarjogja.jawapos.com/jogja...jogja?page=all


dalamuka memberi reputasi
1
222
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan