Kaskus

News

creativeslen783Avatar border
TS
creativeslen783
Viral Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Viral Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tengah mencuri perhatian warganet di berbagai platform media sosial. Ungkapan yang terdengar kocak ini sesungguhnya merupakan bentuk kritik publik terhadap maraknya penggunaan sirine dan strobo untuk kepentingan pribadi, yang kerap dianggap mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan lain.

Di jalanan kota besar, tidak jarang pengendara menemukan kendaraan sipil atau rombongan tertentu melaju dengan lampu strobo berkedip dan suara sirine meraung, seolah-olah membawa misi darurat.

Padahal, dalam banyak kasus, penggunaan alat prioritas tersebut tidak memiliki dasar hukum atau alasan kedaruratan. Inilah yang kemudian melahirkan ungkapan satir “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, sebuah sindiran terhadap penyalahgunaan simbol prioritas di jalan raya.

Tidak hanya jadi bahan pembicaraan, fenomena ini menjelma menjadi gerakan kecil di kalangan masyarakat. Sejumlah pengendara bahkan memasang stiker bertuliskan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di kendaraan mereka sebagai bentuk protes terhadap perilaku arogan di jalan.

Warganet ramai-ramai menegaskan bahwa sirine dan strobo seharusnya hanya diprioritaskan untuk kendaraan darurat, yakni ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar). Kedua kendaraan itu memang secara hukum memiliki hak istimewa untuk melintas lebih dulu karena menyangkut nyawa dan keselamatan publik.

“PRIORITAS hanya kepada AMBULANCE & DAMKAR!!” tulis seorang pengguna media sosial dengan akun geo***.

Komentar senada juga datang dari akun conn*** yang menyoroti persoalan regulasi. Ia menilai ada celah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana disebutkan di dalamnya bahwa hak utama penggunaan jalan diprioritaskan untuk tujuh jenis kendaraan berikut ini, yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lainnya: (1) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang tugas, (2) ambulans yang mengangkut orang sakit, (3) kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, (4) kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI, (5) kendaraan pimpinan pejabat negara asing/tamu negara, (6) iring-iringan pengantar jenazah, dan (7) konvoi kendaraan kepentingan tertentu sesuai pertimbangan polisi.

“Yang menjadi persoalan dari UU NO. 2 adalah poin terakhir (Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang bisa menjadi berbagai persepsi di maya petugas poin tersebut bisa menjadi uu karet karena bisa melebar kemana2 sesuai persepsi petugas,” ujar (et) conn***. (fyi/ian)

beritajatim.com

ojol.jayaAvatar border
mantanpanasbungAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
638
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan