Kaskus

News

megajoAvatar border
TS
megajo
Polemik Ijazah Gibran, Kepsek SMA St Yosef Solo Bersaksi: Daftar Pun Belum Pernah!
Polemik Ijazah Gibran, Kepsek SMA St Yosef Solo Bersaksi: Daftar Pun Belum Pernah!




Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut pernah menjalani pendidikan SMA di SMA Santo Yosef Solo.

Hal itu diungkap oleh Roy Suryo penggugat ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi,

Roy Suryo bilang, Wapres Gibran Rakabuming pernah sekolah di SMA Santo Yosef Solo tapi tidak selesai.

Pernyataan Roy Suryo itu kemudian dibantah tegas oleh Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman.

Ia menegaskan jika Gibran Rakabuming bukan lulusan sekolahnya.

“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes dikutip dari kanal YouTube Tribun Solo, Selasa (9/9/2025).

“Bukti dan data bisa dicek di bagian pendataan siswa,” tambahnya.

Yohanes juga mengatakan, penggugat ijazah Gibran belum pernah datang ke SMA Santo Yosef Solo.

“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Yohanes.

Yohanes juga menyampaikan bahwa ia siap memberikan kesaksian di pengadilan untuk kepentingan bangsa dan negara apabila diminta oleh pengadilan.

Namun, ia belum pernah menerima surat pemanggilan dari pengadilan, termasuk membaca atau mendengar berita terkait.

Yohanes juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran untuk mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.




Ia berharap, langkah tersebut bisa segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Gibran.

Sebelum Yohanes buka suara, KPU dan Gibran digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut diketahui dari petitum gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan.

Dalam isi petitum, Gibran diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.

Uang tersebut merupakan perhitungan kerugian materiel dan imateriel yang dialami penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menjelaskan, ia melayangkan gugatan ke pengadilan karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

Jadi, ia bersikukuh bahwa Cawapres Indonesia hanya boleh mengenyam pendidikan SLTA atau SMA di dalam negeri.

Dan hal itu, disebutnya sebagai syarat menjadi Cawapres Indonesia.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” kata Subhan.

https://pekanbaru.tribunnews.com/new...-pernah?page=2




Diubah oleh megajo Kemarin 17:29
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell memberi reputasi
1
610
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan