Kaskus

News

apppleAvatar border
TS
appple
Kondisi Nadiem Makarim Disebut Alami Komplikasi Serius, Hotman Minta Jaksa Agung

Kondisi Nadiem Makarim Disebut Alami Komplikasi Serius, Hotman Paris Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Kondisi Nadiem Makarim Disebut Alami Komplikasi Serius, Hotman Minta Jaksa Agung
KONDISI NADIEM MAKARIM- Eks Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, ungkap kondisi kesehatan kliennya yang mengalami masalah serius, alami kambuhnya fistula 


Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan mengenai kondisi kesehatan kliennya yang mengalami masalah serius.
Melalui unggahan terbarunya, Senin, (15/9/2025, Hotman Paris meminta atensi dari Jaksa Agung usai membagikan tangkap layar isi pesan yang menyatakan kesehatan menurun  di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ditambah lagi, disebutkan bahwa Nadiem kini ditahan dan menjalani isolasi selama tujuh hari di sebuah ruangan seorang diri. 

Kondisi Nadiem Makarim Disebut Alami Komplikasi Serius, Hotman Minta Jaksa Agung
KONDISI NADIEM MAKARIM- Hotman Paris meminta atensi dari Jaksa Agung usai membagikan tangkap layar isi pesan yang menyatakan kesehatan menurun  di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

Kondisi tersebut membuat kesehatan Nadiem semakin memburuk.
Nadiem disebut mengalami kambuhnya fistula yang pernah dioperasi satu tahun lalu. 
Fistula adalah saluran atau hubungan abnormal yang terbentuk antara dua organ, pembuluh darah, atau antara organ dengan permukaan kulit.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pendarahan baru yang diduga mirip ambeien internal.
"Nadiem sudah ditahan di isolasi 7 hari di kamar sendirian , kemarin dia kambuh FISTULA PARA ANALIS SUDAH DI OPERASI 1 tahun yll," bunyi pesan yang diterima Hotman Paris.




"Sekarang berdarah lagi (semacam ambeien yang masuk ke usus di atas, bukan di luar dubur). Kalau tidak ditangani segera, bisa berakibat fatal,” lanjut pesan itu.
Pesan itu menyebutkan adanya risiko sepsis, yaitu kondisi infeksi berbahaya yang dapat menyebar ke seluruh tubuh.

“Pls help!! to get him get an MRI!! Kl sampai sepsis, risiko terlalu tinggi. Sepsis itu bisa hitungan hari,” tulis pesan yang dibagikan Hotman Paris.
Hal ini pun perlunya pemeriksaan laboratorium mendesak untuk mengetahui tingkat infeksi dalam darah (CRP). 
Bila hasil tes menunjukkan angka di atas 5, maka infeksi dinilai sangat berbahaya karena racun dalam darah dapat menyebar ke seluruh organ tubuh Nadiem.
"Dia harus diambil darah dulu. Tingkat infeksi/keracunan darah (CRP) harus dibawah angka 5 !! Diatas itu bahaya! sebab," tegas bunyi pesan.

Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim juga menjadi perhatian publik. 
Dalam unggahan Hotman Paris, ia menyinggung laporan media yang menyebut kejaksaan dan KPK belum memiliki bukti kuat terkait dugaan keuntungan pribadi Nadiem dari proyek pengadaan laptop dan penyimpanan data.
Hotman menegaskan bahwa Nadiem adalah sosok yang telah membuka jutaan lapangan kerja melalui Gojek, sehingga ia meminta atensi Jaksa Agung atas kasus yang kini menjeratnya.

"Nasib pendiri Gojek yang telah membuka jutaan lapangan kerja! Mohon atensi Jaksa Agung,” tulis Hotman Paris di keterangan unggahannya.

Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. 
Sebagian besar mendoakan kesembuhan Nadiem, sementara ada pula yang menyoroti proses hukum yang dijalani mantan menteri itu.
Di sisi lain, Hotman Paris menegaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak beralasan.
Ia mengeklaim, hingga saat ini, berdasarkan perhitungan BPKP, belum ada kerugian keuangan negara akibat program Nadiem ini.
“Sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara. Harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka baru tahan, ini tidak ada. Juga tidak ada bukti masuk ke rekening pribadi,” jelas Hotman, dilansir dari Kompas.com.
Ia menilai, Kejagung salah total dalam menetapkan dan menahan Nadiem dalam kasus ini.
Sementara sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. 
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. 

Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka 
Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam.
 Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kedua, Nadiem sempat berterima kasih kepada Kejagung karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem, 15 Juli 2025.
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem menegaskan dirinya  tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tegas.
Kemudian Nadiem juga menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap dia.
Selain itu, Nadiem juga sempat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal tertabrak mobil taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Total 5 Orang Tersangka
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021




Sumber


semoga segera sembuh ya

MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress memberi reputasi
1
582
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan