Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Ayah di Pemalang Ini Benar-benar Biadab: Hamili Anak Kandung Umur 13 Tahun
Ayah di Pemalang Ini Benar-benar Biadab: Hamili Anak Kandung Umur 13 TahunAyah di Pemalang Ini Benar-benar Biadab: Hamili Anak Kandung Umur 13 Tahun
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock


Seorang ayah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial R (41 tahun) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Korban bahkan kini dalam kondisi hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron selama kurang lebih 2 bulan.

"Diduga tersangka R mengontrak rumah di Kabupaten Bandung, karena mendapatkan pekerjaan menjahit di daerah tersebut," ujar Rendy dalam jumpa pers, Rabu (17/9).

Perbuatan bejat R terungkap setelah istrinya yang juga ibu kandung korban melihat ada perubahan fisik dan perilaku terhadap anak perempuannya itu pada Juni 2025.

"Nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin," jelas dia.

Ibu korban yang khawatir lantas membawa korban ke seorang bidan di daerah rumahnya untuk mendapat pemeriksaan kesehatan.

"Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," ungkap dia.

Setelah didesak oleh ibunya, korban lalu mengaku bahwa pria yang menghamili dirinya adalah bapak kandungnya sendiri. Namun, ketika hendak dikonfrontasi, pelaku justru melarikan diri.

"Saat itu tersangka R tidak berada di rumah, karena sebelumnya sempat pamit dengan pelapor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, pada akhir Mei 2025. Namun ketika pelapor berupaya mencarinya, ternyata tersangka R tidak ada di rumah orang tuanya dan sudah pergi ke luar kota, saat itu kontak tersangka R juga tidak dapat dihubungi," lanjut Rendy.

Ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kabur selama 2 bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali di rumah mereka saat istri pelaku tak ada.

"Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," imbuh dia.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dan ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Rendy.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...un-25s4BVGiUNN

benar2 biadap emoticon-Marah

cilb0 u-13 hamil 👧🏻🤰🏻emoticon-Mewek
itkgidAvatar border
nikmatulsiti319Avatar border
nikmatulsiti319 dan itkgid memberi reputasi
2
184
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan