- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fenomena Warga di Jawa Timur Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan


TS
kutarominami69
Fenomena Warga di Jawa Timur Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan
Fenomena Warga di Jawa Timur Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan
Seni dan BudayaSenin, 15 September 2025 10:30 WIB

Ilustrasi penghayat kepercayaan.(Grafis: dok: Ngopibareng.id)
Fenomena perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terus meningkat di sejumlah daerah Jawa Timur. Data terbaru di Kabupaten Nganjuk, Magetan, dan Ponorogo resmi melakukan perubahan tersebut sebagai bentuk pengakuan identitas kepercayaan mereka.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, terdapat 124 warga yang tercatat sebagai penganut kepercayaan. Angka itu bertambah menjadi 126 orang pada DKB Semester I 2025.
“Rinciannya, ada 65 laki-laki dan 61 perempuan. Mayoritas berasal dari Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom,” ujar Gatut, dikutip surya. Jumat 12 September 2025.
Ia menambahkan, perubahan kolom agama tidak hanya diterapkan di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK). Proses ini merupakan hak warga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang menghapus aturan diskriminatif dalam administrasi kependudukan.
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Magetan. Data Disdukcapil menyebutkan, sepanjang Semester II 2024 terdapat 17 warga yang mengubah kolom agama di KTP menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sejak 2017 hingga 2024, total 133 warga Magetan telah resmi melakukan perubahan tersebut.
Sementara itu, di Kabupaten Ponorogo, hingga Agustus 2025 tercatat 61 warga telah mengubah identitas KTP mereka dengan kolom agama bertuliskan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan juga sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan keterangan serupa.
Sedangkan di Kabupaten Blitar, sebanyak 78 warganya telah mengubah kolom agama di KTP mereka menjadi antara tahun 2022 hingga Juni 2025 sesuai data Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan bahwa sudah ada Aplikasi Sistem Adminstari Kependudukan (SIAK) Kemendagri, sudah terfasilitasi bagi warga yang mengajukan dan tidak ada ada kesulitan apapun.
“Tapi selama 4 tahun saya menjabat, yang mengajukan ada. Tapi yang jelas ini sifatnya sudah nasional,” tegasnya pada Ngopibareng.id, Senin 15 September 2025.
Sedangkan warga Bojonegoro yang mengubah KTP menjadi kepercayaan datanya menyebar di kecamatan dan Badan Kesatuan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Bojonegoro. “Rincian datanya ada dan menyebar,” tandasnya tanpa menyebut jumlahnya.
Latar Belakang Hukum Perubahan Kolom Agama
Fenomena ini tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
Isi Putusan:
Putusan MK membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga penganut kepercayaan kini memiliki hak untuk dicatat dalam dokumen kependudukan seperti pemeluk agama resmi.
Prosedur Pengajuan:
Syarat:
Pemohon harus melampirkan surat keterangan keanggotaannya dari organisasi penghayat kepercayaan yang telah berbadan hukum dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Proses:
Mekanisme penggantian kolom agama ini sama dengan proses perubahan data saat seseorang berpindah agama.
Hasil:
KTP lama yang kolom agamanya diubah akan ditarik dan diganti dengan KTP baru.
https://www.ngopibareng.id/read/feno...di-kepercayaan
Mantap bukan, sudah banyak yang sadar, semoga ditiru daerah lainnya
Seni dan BudayaSenin, 15 September 2025 10:30 WIB

Ilustrasi penghayat kepercayaan.(Grafis: dok: Ngopibareng.id)
Fenomena perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terus meningkat di sejumlah daerah Jawa Timur. Data terbaru di Kabupaten Nganjuk, Magetan, dan Ponorogo resmi melakukan perubahan tersebut sebagai bentuk pengakuan identitas kepercayaan mereka.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, terdapat 124 warga yang tercatat sebagai penganut kepercayaan. Angka itu bertambah menjadi 126 orang pada DKB Semester I 2025.
“Rinciannya, ada 65 laki-laki dan 61 perempuan. Mayoritas berasal dari Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom,” ujar Gatut, dikutip surya. Jumat 12 September 2025.
Ia menambahkan, perubahan kolom agama tidak hanya diterapkan di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK). Proses ini merupakan hak warga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang menghapus aturan diskriminatif dalam administrasi kependudukan.
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Magetan. Data Disdukcapil menyebutkan, sepanjang Semester II 2024 terdapat 17 warga yang mengubah kolom agama di KTP menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sejak 2017 hingga 2024, total 133 warga Magetan telah resmi melakukan perubahan tersebut.
Sementara itu, di Kabupaten Ponorogo, hingga Agustus 2025 tercatat 61 warga telah mengubah identitas KTP mereka dengan kolom agama bertuliskan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan juga sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan keterangan serupa.
Sedangkan di Kabupaten Blitar, sebanyak 78 warganya telah mengubah kolom agama di KTP mereka menjadi antara tahun 2022 hingga Juni 2025 sesuai data Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan bahwa sudah ada Aplikasi Sistem Adminstari Kependudukan (SIAK) Kemendagri, sudah terfasilitasi bagi warga yang mengajukan dan tidak ada ada kesulitan apapun.
“Tapi selama 4 tahun saya menjabat, yang mengajukan ada. Tapi yang jelas ini sifatnya sudah nasional,” tegasnya pada Ngopibareng.id, Senin 15 September 2025.
Sedangkan warga Bojonegoro yang mengubah KTP menjadi kepercayaan datanya menyebar di kecamatan dan Badan Kesatuan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Bojonegoro. “Rincian datanya ada dan menyebar,” tandasnya tanpa menyebut jumlahnya.
Latar Belakang Hukum Perubahan Kolom Agama
Fenomena ini tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
Isi Putusan:
Putusan MK membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga penganut kepercayaan kini memiliki hak untuk dicatat dalam dokumen kependudukan seperti pemeluk agama resmi.
Prosedur Pengajuan:
Syarat:
Pemohon harus melampirkan surat keterangan keanggotaannya dari organisasi penghayat kepercayaan yang telah berbadan hukum dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Proses:
Mekanisme penggantian kolom agama ini sama dengan proses perubahan data saat seseorang berpindah agama.
Hasil:
KTP lama yang kolom agamanya diubah akan ditarik dan diganti dengan KTP baru.
https://www.ngopibareng.id/read/feno...di-kepercayaan
Mantap bukan, sudah banyak yang sadar, semoga ditiru daerah lainnya


itkgid memberi reputasi
1
312
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan