- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Sebut TNI Tak Berhak Laporkan Ferry Irwandi


TS
jaguarxj220
Yusril Sebut TNI Tak Berhak Laporkan Ferry Irwandi
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai laporan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Menurut Yusril, TNI hanya melakukan konsultasi kepada Kepolisian apakah melaporkan Ferry Irwandi merupakan langkah yang tepat. Yusril kemudian mengutip jawaban dari Kepolisian bahwa yang dapat mengadukan pencemaran nama baik adalah korban, bukan institusi seperti TNI.
"Berdasarkan Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 310 KUHP, delik aduan hanya bisa ditindak kalau korban mengadu. Korbannya menurut keputusan Mahkamah Konstitusi adalah individu bukan lembaga institusi seperti TNI," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/9/2025).
Sehingga, Yusril menyarankan agar TNI melakukan dialog dengan Ferry untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan. Terlebih, bila Ferry pada dasarnya hanya menyatakan kritik dan saran, TNI bisa menanggapinya dengan positif.
"Sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang penting ada dialog ada jembatan lebih dulu, kalau langkah hukum itu suatu langkah terakhir kalau jalan jalan lain sudah tidak bisa diambil," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia, Juinta Omboh Sembiring mengatakan telah menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Pernyataan itu disampaikan usai TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (8/9/2025). Menurutnya, kunjungan dilakukan untuk berkonsultasi mengenai hasil temuan dari patroli siber, termasuk soal Ferry Irwandi.
Juinta enggan membeberkan mengenai fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Hal yang terang, selanjutnya akan terdapat langkah-langkah hukum yang akan dilakukan.
"Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi. Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar Juinta kepada awak media, Senin (8/9/2025).
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ferry-irwandi/
Harus individu, tidak boleh institusi/organisasi ya.
Menurut Yusril, TNI hanya melakukan konsultasi kepada Kepolisian apakah melaporkan Ferry Irwandi merupakan langkah yang tepat. Yusril kemudian mengutip jawaban dari Kepolisian bahwa yang dapat mengadukan pencemaran nama baik adalah korban, bukan institusi seperti TNI.
"Berdasarkan Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 310 KUHP, delik aduan hanya bisa ditindak kalau korban mengadu. Korbannya menurut keputusan Mahkamah Konstitusi adalah individu bukan lembaga institusi seperti TNI," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/9/2025).
Sehingga, Yusril menyarankan agar TNI melakukan dialog dengan Ferry untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan. Terlebih, bila Ferry pada dasarnya hanya menyatakan kritik dan saran, TNI bisa menanggapinya dengan positif.
"Sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang penting ada dialog ada jembatan lebih dulu, kalau langkah hukum itu suatu langkah terakhir kalau jalan jalan lain sudah tidak bisa diambil," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia, Juinta Omboh Sembiring mengatakan telah menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Pernyataan itu disampaikan usai TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (8/9/2025). Menurutnya, kunjungan dilakukan untuk berkonsultasi mengenai hasil temuan dari patroli siber, termasuk soal Ferry Irwandi.
Juinta enggan membeberkan mengenai fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Hal yang terang, selanjutnya akan terdapat langkah-langkah hukum yang akan dilakukan.
"Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi. Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar Juinta kepada awak media, Senin (8/9/2025).
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ferry-irwandi/
Harus individu, tidak boleh institusi/organisasi ya.






pengamat2022 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
495
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan