- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dear Pak Andi Amran Sulaiman , Inovator di negeri ini dipidanakan
TS
priakuta
Dear Pak Andi Amran Sulaiman , Inovator di negeri ini dipidanakan
https://asset.kompas.com/crops/I-KVT...28c35404d.jpeg
-Hak eksklusif (hak monopoli) baru lahir setelah paten diberikan.
-Kalau inovator belum daftar → dia tidak punya hak patenyang bisa dipertahankan secara hukum.
-Artinya, tidak ada sanksi pidana kepada inovator hanya karena tidak mendaftarkan penemuannya.
2. Yang bisa dipidana dalam UU Paten
Sanksi pidana hanya berlaku kalau ada orang yang melanggar hak paten yang sah (Pasal 160–166 UU Paten), misalnya:
-Menggunakan teknologi yang sudah dipatenkan tanpa izin.
-Mengaku-ngaku penemu dan mendaftarkan paten milik orang lain.
Kalau patennya belum terdaftar → aturan pidana ini tidak bisa diterapkan.
3. Risiko bagi inovator yang belum daftar paten
-Inovasinya bisa didahului orang lain untuk didaftarkan.
-Kalau orang lain yang daftar duluan dan mendapat paten → justru inovator asli bisa dituntut bila menggunakan penemuannya sendiri tanpa izin dari pemegang paten resmi.
-Jadi masalahnya bukan pidana karena tidak daftar, tapi bisa berbalik jadi terpidana kalau orang lain sudah pegang hak patennya.
4. Perlindungan sebelum daftar
Seperti yang tadi saya jelaskan: inovator bisa pakai rahasia dagang, kontrak (NDA), atau hak cipta (untuk karya software/desain), agar ide tidak mudah dicuri sebelum dipatenkan.
⚖️ Kesimpulan:
-Inovator tidak dipidana hanya karena belum mendaftarkan paten.[/li][li]Tapi risikonya besar: inovasinya bisa dipatenkan orang lain, lalu inovator malah bisa dituntut kalau tetap menggunakannya.
sumur :
https://www.kompas.com/tren/read/202...ng-bikin-panen
KOMPAS.com - Di tengah semangat membangun desa lewat pertanian, kisah ironis menimpa seorang kepala desa di Aceh pada 2019 silam. Tengku Munirwan, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang pernah meraih penghargaan tingkat nasional berkat inovasi pertaniannya, justru harus berurusan dengan hukum. Alih-alih diapresiasi, ia dipolisikan karena benih padi unggul hasil pengembangannya dianggap belum memiliki sertifikat resmi. Lantas, bagaimana kisah Munirwan, sang inovator benih padi IF8 yang sempat menyejahterakan warganya, tetapi akhirnya harus berhadapan dengan jeruji besi?
Berawal dari aduan pemerintah daerah Dilansir dari Kompas.com, Tengku Munirwan ditahan Polda Aceh usai adanya aduan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Kriminalisasi ”Whistleblower” Dugaan Korupsi, Ini Argumentasi LBH Bandung dan Baznas Jabar Artikel Kompas.id Laporan tersebut menyebutkan bahwa benih padi IF8 yang ia sebarkan belum memiliki sertifikasi resmi. Benih tersebut diketahui telah diedarkan ke komunitas petani di sejumlah wilayah Aceh Utara.
Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar, selaku pendamping hukum Munirwan, pada Juli 2019 lalu mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7/2019). Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 juncto Pasal 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman. “Dia (Munirwan) dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulfikar kala itu. Menurutnya, penangkapan Munirwan dilakukan berdasarkan laporan tertulis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menuding adanya penyaluran benih tanpa label. Surat tersebut juga saat itu ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, dan Dinas Pertanian serta Pangan Aceh Utara.
Benih berawal dari program pemerintah Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Al Fadhir, sempat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pemerintah. Menurut dia, benih padi IF8 yang dikembangkan Munirwan sejatinya berasal dari bantuan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, pada 2017.
“Padahal bibit padi IF8 itu awalnya diberikan oleh gubernur dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue),” jelasnya pada 2019.
1. UU Paten (UU 13/2016)
Berawal dari aduan pemerintah daerah Dilansir dari Kompas.com, Tengku Munirwan ditahan Polda Aceh usai adanya aduan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Kriminalisasi ”Whistleblower” Dugaan Korupsi, Ini Argumentasi LBH Bandung dan Baznas Jabar Artikel Kompas.id Laporan tersebut menyebutkan bahwa benih padi IF8 yang ia sebarkan belum memiliki sertifikasi resmi. Benih tersebut diketahui telah diedarkan ke komunitas petani di sejumlah wilayah Aceh Utara.
Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar, selaku pendamping hukum Munirwan, pada Juli 2019 lalu mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7/2019). Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 juncto Pasal 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman. “Dia (Munirwan) dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulfikar kala itu. Menurutnya, penangkapan Munirwan dilakukan berdasarkan laporan tertulis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menuding adanya penyaluran benih tanpa label. Surat tersebut juga saat itu ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, dan Dinas Pertanian serta Pangan Aceh Utara.
Benih berawal dari program pemerintah Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Al Fadhir, sempat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pemerintah. Menurut dia, benih padi IF8 yang dikembangkan Munirwan sejatinya berasal dari bantuan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, pada 2017.
“Padahal bibit padi IF8 itu awalnya diberikan oleh gubernur dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue),” jelasnya pada 2019.
1. UU Paten (UU 13/2016)
-Hak eksklusif (hak monopoli) baru lahir setelah paten diberikan.
-Kalau inovator belum daftar → dia tidak punya hak patenyang bisa dipertahankan secara hukum.
-Artinya, tidak ada sanksi pidana kepada inovator hanya karena tidak mendaftarkan penemuannya.
2. Yang bisa dipidana dalam UU Paten
Sanksi pidana hanya berlaku kalau ada orang yang melanggar hak paten yang sah (Pasal 160–166 UU Paten), misalnya:
-Menggunakan teknologi yang sudah dipatenkan tanpa izin.
-Mengaku-ngaku penemu dan mendaftarkan paten milik orang lain.
Kalau patennya belum terdaftar → aturan pidana ini tidak bisa diterapkan.
3. Risiko bagi inovator yang belum daftar paten
-Inovasinya bisa didahului orang lain untuk didaftarkan.
-Kalau orang lain yang daftar duluan dan mendapat paten → justru inovator asli bisa dituntut bila menggunakan penemuannya sendiri tanpa izin dari pemegang paten resmi.
-Jadi masalahnya bukan pidana karena tidak daftar, tapi bisa berbalik jadi terpidana kalau orang lain sudah pegang hak patennya.
4. Perlindungan sebelum daftar
Seperti yang tadi saya jelaskan: inovator bisa pakai rahasia dagang, kontrak (NDA), atau hak cipta (untuk karya software/desain), agar ide tidak mudah dicuri sebelum dipatenkan.
⚖️ Kesimpulan:
-Inovator tidak dipidana hanya karena belum mendaftarkan paten.[/li][li]Tapi risikonya besar: inovasinya bisa dipatenkan orang lain, lalu inovator malah bisa dituntut kalau tetap menggunakannya.
sumur :
https://www.kompas.com/tren/read/202...ng-bikin-panen
Diubah oleh priakuta 12-09-2025 08:31
marsuki memberi reputasi
-1
285
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan