- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TNI Akan Kaji Dugaan Tindak Pidana Lain Ferry Irwandi


TS
hastod
TNI Akan Kaji Dugaan Tindak Pidana Lain Ferry Irwandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi. "Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," ujarnya. Meski demikian, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.
"Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan menghasut rakyat, memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya.
"Kemarin Dansatsiber menyampaikan secara gamblang dan jelas bahwa ada unsur-unsur penyebaran berita bohong di situ. Ada 6 atau 7 pasal KUHP yang dapat dikaitkan selain pencemaran nama baik, lebih lanjut nanti akan disampaikan Dansatsiber," ujarnya.
"Tindak pidana yang dilakukan saudara FI seperti fitnah, disinformasi, manipulasi sebuah berita menjadi kebohongan. Ingat, pada tanggal 5 September itu saat Maulid Nabi, saya sudah konpers itu bahkan jauhari sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa berita-berita penangkapan anggota TNI, TNI provokator, itu jelas-jelas hoax, sudah saya bantah itu berulang kali. Pihak Polri juga telah verifikasi tidak ada penangkapan, hanya kesalahpahaman. Tapi kenapa video-video itu masih dijadikan saudara FI dan lingkarannya sebagai dasar untuk menganalisa digital menuduh TNI dalang anarkis agar darurat militer, itu yang sangat saya sesalkan.
"Kita bekerja sesuai koridor hukum yang jelas. Kita tegak lurus kepada penguasa tertinggi atas darat, laut, dan udara, yaitu presiden," ujarnya.
"Jadi nggak mungkin kita melaksanakan hal-hal seperti yang disampaikan itu. Saya kira menyesatkan masyarakat adanya (informasi) darurat militer. Itu sangat-sangat menyesatkan," tegasnya.
Freddy Ardianzah, membantah pernyataan yang disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Satrategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, perihal pernyataan influencer Ferry Irwandi teekait darurat militer.
Freddy menegaskan tidak ada kaitan darurat militer dalam dugaan unsur tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Itu salah besar itu kalau dikait-kaitkan sama darurat militer," kata Freddy.
"Kita bekerja sesuai koridor hukum yang jelas. Kita tegak lurus kepada penguasa tertinggi atas darat, laut, dan udara, yaitu presiden," ujarnya.
"Jadi nggak mungkin kita melaksanakan hal-hal seperti yang disampaikan itu. Saya kira menyesatkan masyarakat adanya (informasi) darurat militer. Itu sangat-sangat menyesatkan, mencoba mengadu domba aparat TNI dengan rakyat dan Polri, agar muncul ketidakpercayaan atau disrtust kepada institusi TNI," tegasnya.
Sebelumnya, Soleman B Ponto, mengungkap empat pernyataan influencer Ferry Irwandi yang menjadi permasalahan sehinga empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi atas dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Soleman menyebut kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya diduga karena nama baik TNI dicemarkan dan difitnah oleh Ferry Irwandi.
Soleman telah mencatat beberapa pernyataan dari Ferry Irwandi yang dipermasalahkan oleh TNI.
"Pertama, tanggal 28 Agustus di Instagram yang ditulis Ferry, 'sepanjang sejarah darurat militer, selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan, tapi faktanya kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor'," kata Soleman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (10/9/2025).
Kedua, adalah pernyataan Ferry pada 29 Agustus 2025, yang berbunyi, "Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi kebebasan sipil akan hilang dan kekuasaan penuh ada di tangan mereka yang memegang senjata."
Selanjutnya, yang ketiga yakni pernyataan Ferry Irwandi pada 31 Agustus, "Update Terkini, darurat militer hari ini sudah kita cegah, terima kasih kerja keras dan kerja sama."
"Tanggal 5 September, 'Darurat militer hari ini bisa kita cegah, terima kasih atas kerja sama.'," lanjut Soleman.
Soleman mempermasalahkan Ferry Irwandi yang menyebut darurat militer bisa dicegah.
Padahal, lanjut Soleman, darurat militer tersebut pada saat demo berlangsung hingga saat ini tidak pernah terjadi.
"Di mana darurat militer itu? Ada nggak darurat militer? Masalahnya dia menuduh ada darurat militer. Itu fitnah," tegasnya.
Di sisi lain, Soleman meyakini kebebasan pendapat adalah hak segala bangsa, tetapi pendapat-pendapat harus disampaikan secara hati-hati.
"Kalau pendapat ini dapat mengakibatkan bercerai-berainya bangsa ini apakah boleh? Kalau pendapat itu mengandung fitnah apakah itu boleh? Rakyat yang rugi nantinya," ujar Soleman.
"TNI sekarang ini yang disampaikan itu karena merasa difitnah," kata dia.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait konsultasi yang dilakukan TNI sebelumnya ke Polda Metro Jaya, Freddy menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan, institusi tidak bisa melapor kasus dugaan pencemaran nama baik. “TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik," kata Freddy Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa TNI memang tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, korban pencemaran nama baik yang bisa mengajukan laporan hanyalah individu, bukan institusi. "Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau 'klacht delict'. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum," sambungnya. Baca juga: Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum. Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Akan Kaji Dugaan Tindak Pidana Lain Ferry Irwandi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/11/17484171/tni-akan-kaji-dugaan-tindak-pidana-lain-ferry-irwIrwandi
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
KEJAR TERUS JANGAN DIDIAMKAN UPAYA2 PARA ANJING2 PENJUAL NEGARA MEMANIPULASI GEN Z AGAR MARAH KE TNI/POLISI DAN MENJARAH SEPERTI YG DIMAU NGO LSM ANTEK2 ASING N KORUPTOR YG LAGI DIKEJAR. KALO ADA BUKTI HOAKS BIAR NANTI DIPROSES DI PENGADILAN.
KNAPA DEKIL BETUL ANJING PENJUAL NEGARA SATU INI






Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," ujarnya. Meski demikian, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.
"Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan menghasut rakyat, memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya.
"Kemarin Dansatsiber menyampaikan secara gamblang dan jelas bahwa ada unsur-unsur penyebaran berita bohong di situ. Ada 6 atau 7 pasal KUHP yang dapat dikaitkan selain pencemaran nama baik, lebih lanjut nanti akan disampaikan Dansatsiber," ujarnya.
"Tindak pidana yang dilakukan saudara FI seperti fitnah, disinformasi, manipulasi sebuah berita menjadi kebohongan. Ingat, pada tanggal 5 September itu saat Maulid Nabi, saya sudah konpers itu bahkan jauhari sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa berita-berita penangkapan anggota TNI, TNI provokator, itu jelas-jelas hoax, sudah saya bantah itu berulang kali. Pihak Polri juga telah verifikasi tidak ada penangkapan, hanya kesalahpahaman. Tapi kenapa video-video itu masih dijadikan saudara FI dan lingkarannya sebagai dasar untuk menganalisa digital menuduh TNI dalang anarkis agar darurat militer, itu yang sangat saya sesalkan.
"Kita bekerja sesuai koridor hukum yang jelas. Kita tegak lurus kepada penguasa tertinggi atas darat, laut, dan udara, yaitu presiden," ujarnya.
"Jadi nggak mungkin kita melaksanakan hal-hal seperti yang disampaikan itu. Saya kira menyesatkan masyarakat adanya (informasi) darurat militer. Itu sangat-sangat menyesatkan," tegasnya.
Freddy Ardianzah, membantah pernyataan yang disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Satrategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, perihal pernyataan influencer Ferry Irwandi teekait darurat militer.
Freddy menegaskan tidak ada kaitan darurat militer dalam dugaan unsur tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Itu salah besar itu kalau dikait-kaitkan sama darurat militer," kata Freddy.
"Kita bekerja sesuai koridor hukum yang jelas. Kita tegak lurus kepada penguasa tertinggi atas darat, laut, dan udara, yaitu presiden," ujarnya.
"Jadi nggak mungkin kita melaksanakan hal-hal seperti yang disampaikan itu. Saya kira menyesatkan masyarakat adanya (informasi) darurat militer. Itu sangat-sangat menyesatkan, mencoba mengadu domba aparat TNI dengan rakyat dan Polri, agar muncul ketidakpercayaan atau disrtust kepada institusi TNI," tegasnya.
Sebelumnya, Soleman B Ponto, mengungkap empat pernyataan influencer Ferry Irwandi yang menjadi permasalahan sehinga empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi atas dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Soleman menyebut kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya diduga karena nama baik TNI dicemarkan dan difitnah oleh Ferry Irwandi.
Soleman telah mencatat beberapa pernyataan dari Ferry Irwandi yang dipermasalahkan oleh TNI.
"Pertama, tanggal 28 Agustus di Instagram yang ditulis Ferry, 'sepanjang sejarah darurat militer, selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan, tapi faktanya kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor'," kata Soleman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (10/9/2025).
Kedua, adalah pernyataan Ferry pada 29 Agustus 2025, yang berbunyi, "Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi kebebasan sipil akan hilang dan kekuasaan penuh ada di tangan mereka yang memegang senjata."
Selanjutnya, yang ketiga yakni pernyataan Ferry Irwandi pada 31 Agustus, "Update Terkini, darurat militer hari ini sudah kita cegah, terima kasih kerja keras dan kerja sama."
"Tanggal 5 September, 'Darurat militer hari ini bisa kita cegah, terima kasih atas kerja sama.'," lanjut Soleman.
Soleman mempermasalahkan Ferry Irwandi yang menyebut darurat militer bisa dicegah.
Padahal, lanjut Soleman, darurat militer tersebut pada saat demo berlangsung hingga saat ini tidak pernah terjadi.
"Di mana darurat militer itu? Ada nggak darurat militer? Masalahnya dia menuduh ada darurat militer. Itu fitnah," tegasnya.
Di sisi lain, Soleman meyakini kebebasan pendapat adalah hak segala bangsa, tetapi pendapat-pendapat harus disampaikan secara hati-hati.
"Kalau pendapat ini dapat mengakibatkan bercerai-berainya bangsa ini apakah boleh? Kalau pendapat itu mengandung fitnah apakah itu boleh? Rakyat yang rugi nantinya," ujar Soleman.
"TNI sekarang ini yang disampaikan itu karena merasa difitnah," kata dia.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait konsultasi yang dilakukan TNI sebelumnya ke Polda Metro Jaya, Freddy menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan, institusi tidak bisa melapor kasus dugaan pencemaran nama baik. “TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik," kata Freddy Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa TNI memang tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, korban pencemaran nama baik yang bisa mengajukan laporan hanyalah individu, bukan institusi. "Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau 'klacht delict'. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum," sambungnya. Baca juga: Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum. Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Akan Kaji Dugaan Tindak Pidana Lain Ferry Irwandi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/11/17484171/tni-akan-kaji-dugaan-tindak-pidana-lain-ferry-irwIrwandi
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
KEJAR TERUS JANGAN DIDIAMKAN UPAYA2 PARA ANJING2 PENJUAL NEGARA MEMANIPULASI GEN Z AGAR MARAH KE TNI/POLISI DAN MENJARAH SEPERTI YG DIMAU NGO LSM ANTEK2 ASING N KORUPTOR YG LAGI DIKEJAR. KALO ADA BUKTI HOAKS BIAR NANTI DIPROSES DI PENGADILAN.

KNAPA DEKIL BETUL ANJING PENJUAL NEGARA SATU INI





Konten Sensitif


Konten Sensitif


Diubah oleh hastod 11-09-2025 20:31






marsuki dan 3 lainnya memberi reputasi
2
498
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan