- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
TS
kissmybutt007
Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ade Ridwan Yandwiputra, Suseno
3–4 minutes

Khalid Basalamah menjelaskan makna kalimatnya yang mengajak Islam sebagai tradisi. " Kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, enggak ada masalah. Kalau bentrok dengan Islam, ada baiknya ditinggalkan. Foto : Youtube
PENDAKWAH Khalid Zeed Abdullah Basalamah --lebih dikenal dengan panggilan Khalid Basalamah-- diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam pada Selasa, 9 September 2025. Khalid baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB. Khalid diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. “Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.
Khalid bercerita, sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, ia ingin memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya. Ia mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan visa milik PT Muhibbah. “Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT. Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa,” kata Khalid. “Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,”.
Ini pemeriksaan kedua untuk Khalid Basalamah. KPK pernah mememinta keterangan Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025. KPK menyatakan keterangan Khalid membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024. "Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyidik dugaan penyelewengan kuota haji 2023-2024 sejak 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang antara lain uang sebesar US$ 1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Budi mengatakan penyitaan ini berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro perjalanan haji dan umrah.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji menyentuh angka Rp 1 triliun. Perkiraan ini didasarkan atas hitungan awal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Untuk memastikan jumlah kerugian, KPK meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini penting agar lembaga antirasuah bisa menemukan angka konkret ihwal kerugian negara itu.
KPK juga telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut yaitu Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour group yakni Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencekalan ini lantaran keterangan dari ketiganya sangat diperlukan oleh penyidik di KPK dalam pengusutan kasus ini.
https://www.tempo.co/hukum/khalid-ba...-haji--2068178
segala sesuatu yg laris manis, dan dikuota, emang paling enak diperjual belikan, demand tinggi, supply seret, harga suka suka gua, siapa yg gak mau bisnis gituan, ya gak , cuy?
Ade Ridwan Yandwiputra, Suseno
3–4 minutes

Khalid Basalamah menjelaskan makna kalimatnya yang mengajak Islam sebagai tradisi. " Kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, enggak ada masalah. Kalau bentrok dengan Islam, ada baiknya ditinggalkan. Foto : Youtube
PENDAKWAH Khalid Zeed Abdullah Basalamah --lebih dikenal dengan panggilan Khalid Basalamah-- diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam pada Selasa, 9 September 2025. Khalid baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB. Khalid diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. “Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.
Khalid bercerita, sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, ia ingin memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya. Ia mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan visa milik PT Muhibbah. “Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT. Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa,” kata Khalid. “Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,”.
Ini pemeriksaan kedua untuk Khalid Basalamah. KPK pernah mememinta keterangan Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025. KPK menyatakan keterangan Khalid membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024. "Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyidik dugaan penyelewengan kuota haji 2023-2024 sejak 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang antara lain uang sebesar US$ 1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Budi mengatakan penyitaan ini berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro perjalanan haji dan umrah.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji menyentuh angka Rp 1 triliun. Perkiraan ini didasarkan atas hitungan awal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Untuk memastikan jumlah kerugian, KPK meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini penting agar lembaga antirasuah bisa menemukan angka konkret ihwal kerugian negara itu.
KPK juga telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut yaitu Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour group yakni Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencekalan ini lantaran keterangan dari ketiganya sangat diperlukan oleh penyidik di KPK dalam pengusutan kasus ini.
https://www.tempo.co/hukum/khalid-ba...-haji--2068178
segala sesuatu yg laris manis, dan dikuota, emang paling enak diperjual belikan, demand tinggi, supply seret, harga suka suka gua, siapa yg gak mau bisnis gituan, ya gak , cuy?
BALI999 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
530
30
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan