Kaskus

News

priakutaAvatar border
TS
priakuta
Apakah sekolah Internasional tidak setara Sekolah di Indonesia ?
Deskripsi Singkat
Sekolah internasional adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan kurikulum asing, bisa berdiri di Indonesia atau luar negeri, namun tetap diakui dalam sistem pendidikan Indonesia melalui mekanisme penyetaraan ijazah.
Secara fungsi, sekolah internasional berada pada jenjang yang sama dengan sekolah nasional (misalnya setara SD, SMP, atau SMA), tetapi untuk bisa diakui resmi, lulusan sekolah internasional wajib mengikuti proses verifikasi dan penyetaraan oleh Kemendikbudristek.

⚖️ Dasar Hukum yang Menunjang Kesetaraan
-UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-Pasal 17: Pendidikan menengah di Indonesia terdiri dari SMA/SMK/MA dan sederajat.
-Pasal 26 ayat (6): Pendidikan luar negeri dapat diakui setara dengan pendidikan formal setelah melalui penyetaraan.
-Pasal 50 ayat (3): Lembaga pendidikan asing di Indonesia tetap bagian dari sistem pendidikan nasional.

-PP No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010
-Pasal 143–144: Sekolah asing boleh beroperasi, tapi wajib mengikuti ketentuan pendidikan nasional.
-Permendikbud No. 31 Tahun 2014
-Mengatur kerja sama penyelenggaraan sekolah asing di Indonesia dan kewajiban memuat mata pelajaran dasar kebangsaan (Pancasila, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan).

-Permendikbud No. 82 Tahun 2019
-Menjelaskan tata cara penyetaraan ijazah luar negeri agar bisa diakui setara dengan SD, SMP, SMA, atau jenjang pendidikan nasional lainnya.
👉 Jadi, secara hukum: sekolah internasional bisa dianggap setara dengan sekolah nasional, tapi pengakuannya sah apabila melalui jalur penyetaraan sesuai aturan Kemendikbudristek.

Bagaimana yang memandang sekolah internasioal tidak setara ?

Dari sisi hukum di Indonesia
Salah bila dikatakan sekolah internasional tidak setara sama sekali dengan sekolah nasional.

Karena ada UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), PP No. 17 Tahun 2010, dan Permendikbud No. 82 Tahun 2019 yang membuka jalan penyetaraan.
Artinya, sekolah internasional memang bisa diakui setara setelah melalui proses penyetaraan ijazah di Kemendikbudristek

2. Dari sisi struktur pendidikan
-Benar sebagian kalau maksudnya adalah jenjang atau kurikulum tidak identik.
Misalnya: SMA Indonesia = 3 tahun (X–XII), sedangkan di Singapura ada Secondary School + Junior College (total struktur berbeda).

Jadi, secara kurikulum dan jalur pendidikan, memang tidak selalu satu banding satu.Tapi pada akhirnya, lulusan sekolah internasional tetap bisa diakui setara SMA Indonesia secara hukum.
Diubah oleh priakuta 13-09-2025 08:21
0
261
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan