Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Temui Massa Demo, DPRD DKI Setuju Evaluasi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta

Temui Massa Demo, DPRD DKI Setuju Evaluasi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 14:35 WIB

Pimpinan DPRD DKI menemui massa yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD DKI. (Belia/detikcom)

Jakarta - Pimpinan DPRD DKI Jakarta menemui massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Pimpinan DPRD mengatakan seluruh fraksi setuju untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPRD DKI.
Pantauan detikcom di lokasi pada Kamis (4/9/2025), jajaran Wakil Ketua DPRD DKI yang menemui massa, antara lain Ima Mahdiah, Basri Baco, Wibi Andrino, dan Rani Mauliani. Mereka pun langsung disambut oleh pendemo.

Beberapa saat setelah mendengarkan orasi, DPRD DKI mengajak massa audiensi di gedung DPRD DKI. Massa pun langsung masuk ke gedung DPRD DKI.

Saat audiensi, Koordinator aksi Muhammad Ihsan mengatakan, pihaknya menyoroti besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi perekonomian masyarakat. Ia menegaskan pihaknya tidak meminta tunjangan dihapus, namun dikurangi dan disesuaikan.

"Melihat situasi dan kondisi perekonomian yang tidak berbanding terbalik dengan wakil rakyat saat ini, maka perlu dievaluasi. Kalau bisa bukan dihapus, tapi dikurangi," kata Ihsan.

Selain itu, mereka mendesak DPRD melakukan pengawasan ketat terhadap BUMD DKI. Mereka menyinggung sejumlah perusahaan daerah, dari Dharma Jaya hingga JakPro, yang kerap diterpa isu miring terkait pengelolaan.

"Jadi kami minta audit beberapa BUMD yang terlihat dan isu-isu di medianya ini cukup banyak, yaitu ada Dharma Jaya, Pasar Jaya, food station yang beberapa bulan lalu itu tertangkap dirutnya, dan PAM Jaya serta JakPro," ungkapnya.

"Ini kan BUMD-BUMD ini besar, tujuannya bukan untuk mencari keuntungan sebenarnya. Bukan untuk berbisnis yang mencari keuntungan, tapi harus lebih dirasakan lagi oleh masyarakat," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan pihaknya sepakat melakukan evaluasi terkait tunjangan rumah anggota Dewan. Menurut dia, seluruh fraksi setuju untuk dilakukan evaluasi.

"Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," ujar Baco.

Baco juga memastikan Komisi B DPRD DKI, yang membidangi perekonomian, termasuk BUMD, akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan daerah tersebut.

"Kami juga sepakat kebetulan BUMD itu ada di Komisi B dan saya adalah koordinator Komisi B. Jadi bisa saya pastikan teman-teman kami akan jadikan hasil rapat ini adalah sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD yang ada, agar lebih transparan terkait dalam penanganan keuangan dan lain-lain," imbuhnya.

Adapun adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

https://news.detik.com/berita/d-8096...ah-rp-70-juta.



Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
Temui Massa Demo, DPRD DKI Setuju Evaluasi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Anggota DPRD Jakarta menerima tunjangan rumah Rp 70,4 juta per bulan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Polemik tunjangan perumahan DPR RI yang sempat mencapai Rp50 juta per bulan ikut menyeret perhatian publik terhadap fasilitas serupa yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta. 

Ternyata, besaran tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta nilainya jauh lebih tinggi dan sudah berlaku sejak era Gubernur periode Anies Baswedan.

Besaran tunjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Dalam beleid yang diteken Anies, pimpinan DPRD DKI berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan Rp70,4 juta per bulan termasuk pajak.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis (4/9/2025).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan perumahan dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta. 

Mekanisme itu meliputi verifikasi atas kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran yang dilakukan oleh anggota dewan.

"Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan Pengelolaan keuangan daerah dan untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," demikian tertulis dalam Kepgub.

Sekadar informasi, besaran tunjangan rumah bagi legislator DKI ini naik sejak tahun 2022. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD, pimpinan DPRD DKI hanya menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota Rp60 juta per bulan termasuk pajak. Aturan tersebut diteken oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Besaran tunjangan DPRD DKI Jakarta inilah yang kemudian dijadikan rujukan DPR RI ketika menetapkan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan. 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bahkan secara terbuka mengaku bahwa angka tersebut muncul setelah membandingkan dengan tunjangan yang diterima 106 anggota DPRD DKI.

https://www.suara.com/news/2025/09/0...t-dari-dpr-ri.



Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Jakarta, Desak Tunjangan Anggota Dewan Dikurangi
Temui Massa Demo, DPRD DKI Setuju Evaluasi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta diatur dalam Kepgub Nomor 415 Tahun 2022.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah

Mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kamis (4/9/2025).Foto: Dok Republika
Mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kamis (4/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Mereka menuntut agar DPRD Jakarta meninjau kembali besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Perwakilan aliansi Muhammad Ihsan menyatakan, aksi ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas DPRD Jakarta. Menurutnya, tunjangan perumahan yang diterima wakil rakyat di Kebon Sirih lebih besar dibandingkan dengan tunjangan anggota DPR, yakni mencapai Rp70 juta per bulan.


“Itu perlu dikaji ulang, karena menurut kami jumlahnya terlalu besar,” kata Ihsan saat audiensi dengan pimpinan DPRD Jakarta.

Ia menilai nominal tersebut berlebihan, terlebih kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit. Karena itu, ia meminta agar pemberian tunjangan tersebut dievaluasi.

Kalau bisa, mungkin tidak perlu dihapus, tetapi cukup dikurangi,” ujarnya.

Selain soal tunjangan, mahasiswa juga menuntut DPRD Jakarta memperkuat fungsi pengawasan serta lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Mereka menyoroti sejumlah persoalan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

“Untuk fungsi pengawasan, kami melihat ada indikasi masalah di beberapa BUMD. Karena itu, kami minta audit dilakukan pada perusahaan-perusahaan seperti Dharma Jaya, Pasar Jaya, Food Station—yang beberapa bulan lalu dirutnya ditangkap—serta PAM Jaya dan Jakpro,” jelas Ihsan.

Berdasarkan penelusuran, tunjangan perumahan tidak hanya diberikan kepada anggota DPR, tetapi juga kepada pimpinan dan anggota DPRD Jakarta sepanjang masa jabatan mereka.

Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak), sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan (termasuk pajak).

Dalam Kepgub itu juga disebutkan, biaya tunjangan perumahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
https://news.republika.co.id/berita/...ewan-dikurangi

Demo di DPRD Jakarta



itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
377
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan