Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Majelis Antarparlemen ASEAN Pecat Laras Faizati Buntut Ajak Bakar Mabes Polri
Majelis Antarparlemen ASEAN Pecat Laras Faizati Buntut Ajak Bakar Mabes Polri
Majelis Antarparlemen ASEAN Pecat Laras Faizati Buntut Ajak Bakar Mabes Polri
Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 11:24 WIB

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta - Laras Faizati menjadi tersangka karena membuat konten untuk mengajak membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Laras diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA). AIPA pun telah memecat Laras dan tengah melakukan evaluasi internal.

Sebagaimana diketahui, AIPA adalah badan parlemen regional yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antarparlemen negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong kerja sama dan pemahaman di kawasan. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kerja sama Komunitas ASEAN.

Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gafur mengonfirmasi bahwa Laras bekerja di AIPA. Ia menyebutkan Laras memiliki pengalaman internasional.

"Kerja di sebuah organisasi internasional namanya AIPA di bawah organisasi ASEAN. AIPA itu adalah ASEAN Inter-Parliamentary Assembly dan dia adalah anak muda Indonesia yang bekerja di AIPA," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Terkait hal ini, AIPA menyampaikan pernyataan klarifikasinya. Laras telah diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin ini.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam unggahan AIPA dalam akun Instagramnya, Rabu (3/9/2025).



AIPA memastikan unggahan Laras dibuat dalam kapasitas pribadinya. Konten Laras tidak mewakili AIPA.

"Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya," tulisnya.

AIPA mengonfirmasi bahwa saat unggahan dibuat, Laras masih staf AIPA. "Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA," ujarnya.

Kendati demikian, AIPA memahami efek dari unggahan tersebut. Unggahan tersebut juga berdampak pada AIPA.

"Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN," katanya.

Saat ini, AIPA tengah melakukan evaluasi internal. AIPA akan merumuskan SOP seusai kejadian ini.

"Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan prosedur operasi standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan," katanya.

AIPA menyesalkan terjadinya kegaduhan tersebut. AIPA meminta maaf atas hal ini.

"Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-8095...r-mabes-polri.





Keluarga Sebut Laras Faizati Hanya Ungkapkan Kekecewaan
Majelis Antarparlemen ASEAN Pecat Laras Faizati Buntut Ajak Bakar Mabes Polri
Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 13:11 WIB

Foto: Orangtua Laras Faizati datangi Bareskrim Polri (Rumondang/detik)

Jakarta - Wanita bernama Laras Faizati (26) ditangkap polisi karena diduga mengunggah postingan provokasi. Menurut ibunya bernama Fauziah, putrinya hanya mengungkapkan isi hatinya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis kasus yang menjerat Laras pada Rabu, 3 September 2025 malam. Namun pada, Selasa, 2 September 2025 malam keluarga Laras bersama kuasa hukumnya sempat menyambangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pemeriksaan Laras di Direktorat Tindak Pidana Siber.


Fauziah menyebut, Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Terlebih, katanya, banyak unggahan senada saat itu.

"Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ketrigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu, nggak cuma anak saya aja," kata Fauziah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Fauziah menyebut Laras adalah anak yang baik dan berprestasi. Dia memastikan tak memiliki niat untuk memprovokasi tindakan terlarang. Karena itu, Fauziah berharap proses hukum terhadap putrinya tak dilanjutkan.

"Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Nggak ada kegiatan apapun yang diikuti, saya rasa itu banyak lah dimedsos anak-anak remaja mengungkapkan kekecewaan juga dengan situasi sekarang," ungkap Fauziah.

"Untuk itu saya mohon, mohon sekali kepada Pak Prabowo, kepada Bapak Kapolri, Pak Wakapolri, kepada bapak para penyidik. Anak saya ini anak yang baik, hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya aja pak. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi, jangan pak. Mohon bantuannya Laras dibebaskan gitu loh pak. Tolong, saya mohon bantuannya, Laras hanya anak remaja biasa gitu," pintanya.

Laras Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).


Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Himawan menjelaskan Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.

"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.

Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-8095...an-kekecewaan.

Ternyata kerja di intansi inter-regional...

itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
599
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan