- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laras Faizati Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri Saat Aksi


TS
mabdulkarim
Laras Faizati Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri Saat Aksi

Kamis, 04 September 2025 – 05:00 WIB
Pemilik Akun TikTok yang Ajak Massa Bakar Bandara Dikenakan Wajib Lapor ke Bareskrim - JPNN.COM
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
JPNN.com Facebook JPNN.com Twitter JPNN.com Line JPNN.com Telegram JPNN.com Linkedin JPNN.com WhatsApp
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30) yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin (1/9).
"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," katanya.
Himawan menjelaskan bahwa konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam penangkapan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Himawan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/pemilik-akun...r-ke-bareskrim
Polri tangkap suami istri penghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni

Kamis, 4 September 2025 00:37 WIB waktu baca 2 menit
Polri tangkap suami istri penghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara (Jakut) di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa sang suami berinisial SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, sedangkan sang istri yang berinisial G (20) selaku pemilik akun Facebook Bambu Runcing.
“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” kata Himawan di Jakarta, Rabu (3/9) malam.
Tersangka SB dengan akun Facebook Nannu mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni pada grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang beranggotakan 86.900 pengikut.
Sementara itu, tersangka G dengan akun Facebook Bambu Runcing mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut pada grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut.
Himawan menambahkan, tersangka SB juga merupakan admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312. Grup tersebut memiliki 192 anggota.
“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
https://www.antaranews.com/berita/50...-ahmad-sahroni
provokator ditangkap
para provokator dunia maya ditangkap
Fakta Aksi Provokator Perencana Tindakan Anarkis di Wonogiri, Ajakan Persenjatai Diri di Grup WA

Tayang: Kamis, 4 September 2025 07:10 WIB
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
zoom-inlihat fotoFakta Aksi Provokator Perencana Tindakan Anarkis di Wonogiri, Ajakan Persenjatai Diri di Grup WA
TribunShopping
GRUP WHATSAPP - Ilustrasi aplikasi WhatsApp. Polres Wonogiri telah menangkap AS (21) alias K provokator yang diduga hendak melakukan tindakan anarkis di Wonogiri di tengah kondisi nasional yang sedang memanas. AS ditangkap pada Selasa (2/9/2025) dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia membuat grup WhatsApp untuk rencana melakukan aksi.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda di Wonogiri ditangkap polisi setelah kedapatan mengajak anggota grup WhatsApp untuk mempersenjatai diri dengan gear motor dalam rencana aksi anarkis.
Polres Wonogiri menangkap AS (21) alias K, yang disebut sebagai provokator aksi anarkis di tengah situasi nasional yang tengah memanas.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan bahwa AS ditangkap pada Selasa (2/9/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Ancaman pidana dua pasal itu maksimal 6 tahun semua,” kata Wahyu, Rabu (3/9/2025).

DIAMANKAN - AS alias K (21) provokator yang menjadi dalang dugaan tindakan anarkis di Wonogiri. AS membuat grup WhatsApp (WA) dan mengundang banyak orang. Di dalam grup itu, AS memprovokasi dan menyebarluaskan ujaran kebencian. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)
AS yang merupakan warga Kecamatan Ngadirojo awalnya tergabung dalam grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift.
Dari sana, ia melontarkan ajakan melakukan kerusuhan. Menanggapi hal itu, sebagian anggota merespons, sebagian lain tidak.
Untuk mengakomodasi orang-orang yang setuju, AS kemudian membuat grup baru bernama Wonogiri Bergerak.
Dalam grup ini, ia menyebarkan provokasi, ujaran kebencian, serta pamflet ajakan demonstrasi anarkis.
“Isinya anarkisme, untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah dan aparat kepolisian. AS juga membuat pamflet tentang demo anarki di Wonogiri,” jelas Wahyu.
Di dalam Wonogiri Bergerak yang beranggotakan 22 orang, AS bahkan mendorong anggotanya membawa senjata rakitan sederhana.
“AS menyarankan kepada seluruh anggota grup yang hendak mengikuti aksinya membawa gear sepeda motor yang dipotong dan diikat di tali untuk mempersenjatai diri,” ungkap Kapolres.
Polisi menemukan bahwa rencana kerusuhan akan digelar pada 31 Agustus 2025 di Kantor DPRD Wonogiri.
Namun, aksi itu berhasil digagalkan karena aparat lebih dulu mendeteksi pergerakan tersebut.
Akibatnya, para anggota grup membubarkan diri sebelum sempat berbuat rusuh.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada satu orang.
“Tapi kita tidak berhenti di satu orang, akan bertambah terus, kita buru orang-orang ini. Harapannya Wonogiri aman,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif utama AS adalah membuat situasi Wonogiri tidak kondusif.
“Itu yang utama, tapi kita juga masih mendalami. Siapa saja aktor di balik ini semua,” katanya.
Menurutnya, 22 anggota grup Wonogiri Bergerak tidak saling mengenal, karena bergabung melalui tautan undangan.
“Contoh ajakan di grup itu intinya ‘KOTA LAIN SUDAH RUSUH, MOSOK WONOGIRI ADEM-ADEM DAMAI WAE’. Tujuannya memang membuat tidak damai,” jelas Agung.
Seperti diketahui, aksi demo pecah di kota Solo pada akhir pekan lalu.
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) di Kota Solo pada Jumat (29/8/2025) berujung ricuh.
Aksi yang awalnya berupa solidaritas untuk rekan mereka, Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal akibat dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta, berubah menjadi bentrokan dengan aparat dan pembakaran fasilitas umum.
Sekitar pukul 13.00 WIB, massa ojol menggelar doa bersama dan salat ghaib di depan Markas Brimob Batalyon C, Jalan Adi Sucipto, Manahan.
Mereka menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpa Affan.
Menjelang sore, situasi mulai memanas.
Massa berusaha merangsek masuk ke pagar Mako Brimob hingga gerbang roboh.
Aparat kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Massa juga membakar water barrier di sepanjang Jalan Adi Sucipto.
Tidak berhenti di situ, massa melanjutkan aksi ke Bundaran Gladak dan Gedung DPRD Solo.
Di lokasi ini, terjadi pembakaran, termasuk ruang sekretariat DPRD Solo.
Api baru berhasil dipadamkan pada dini hari berikutnya.
(*
https://solo.tribunnews.com/solo-ray...p-wa?page=all.
Masih muda
Diubah oleh mabdulkarim 04-09-2025 09:19






daimond25 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
882
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan