Kaskus

News

mantanpanasbungAvatar border
TS
mantanpanasbung
Kompol Cosmas Nangis usai Dipecat dari Polri: Saya Hanya Laksanakan Tugas

Kompol Cosmas Nangis usai Dipecat dari Polri: Saya Hanya Laksanakan Tugas
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis saat menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 


JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri buntut kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Affan ditabrak saat berlangsungnya unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kompol Cosmas mengaku hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam rangka pengendalian massa aksi saat itu.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar," kata Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
Ia menuturkan tidak memiliki niatan untuk mencelakai orang, termasuk Affan.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi," ungkapnya.
Kompol Cosmas menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan.
"Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan," ucapnya.
Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas K Gae.
Sanksi itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Selain sanksi pemecatan, Kompol Cosmas juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi," ucap Brigjen Trunoyudo, Rabu.

Sanksi lainnya yang diberikan kepada Kompol Cosmas adalah sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu.
Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas K Gae, Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Kompol Cosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat kendaraan itu menabrak Affan. Sementara Bripka R merupakan pengemudi rantis tersebut.
Divisi Propam Polri menyatakan Kompol Cosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima angggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.


Sumber


kasihan kompol cosmas dikorbankan ...... korban yg sia2 emoticon-Berduka (S)
reputasi POLRI akan tetap buruk dimata rakyat.

krn yg seharusnya dipecat adalah anggota2 polisi yg korup, penjebak masyarakat juga yg menjadi pelindung pengusaha hitam (penjahat).
hingga polisi rendahan yg mencari uang receh dijalan.
emoticon-Nohope

Kompol Cosmas Nangis usai Dipecat dari Polri: Saya Hanya Laksanakan Tugas


0
1.1K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan