- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disdukcapil Semarang Catat 266 Penganut Kepercayaan Ubah Status di KTP
TS
kutarominami69
Disdukcapil Semarang Catat 266 Penganut Kepercayaan Ubah Status di KTP
Disdukcapil Semarang Catat 266 Penganut Kepercayaan Ubah Status di KTP

Adennyar Wicaksono
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Grafis KTP. (ISTIMEWA)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, mencatat 266 warga yang merupakan penganut penghayat atau penganut kepercayaan resmi merubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun perubahan ini yang sebelumnya ditulis agama tertentu, saat ini di KTP mereka status agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan perubahan ini terjadi sejak adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengakomodasi hak warga negara penganut kepercayaan.
Yudi menjelaskan, dengan adanya regulasi tersebut, penganut kepercayaan diberikan ruang untuk mencantumkan status agama 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa' di KTP.
"Setelah Permendagri ditetapkan, warga yang punya keyakinan sebagai penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa mulai melakukan perubahan biodata. Dengan begitu mereka termonitor sama seperti penganut agama lain," katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (27/8).
Dari data yang ada, jumlah penghayat kepercayaan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun relatif kecil.
Misalnya pada tahun 2022 sebanyak 250 orang, lalu 2023 mengalami peningkatan menjadi 257 orang hingga 2024 menjadi 266 orang.
Dan semester pertama 2025 angka tersebut masih sama 266 orang yang susah merubah status Agama di KTP menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kecenderungannya tetap meningkat meskipun sedikit demi sedikit. Saat ini jumlahnya masih di 266, bisa jadi ada yang pindah keluar atau masuk kembali," bebernya
Dari segi persebaran, penganut kepercayaan tersebar di semua kecamatan. Namun paling banyak ada di Semarang Barat dengan jumlah 39 orang. Lalu Kecamatan Pedurungan 38 orang.
Di kecamatan Genuk dan Banyumanik masing-masing ada 26 orang, sementara di Semarang Timur ada 19 orang, di Semarang Utara dan Semarang Selatan, masing-masing 18 orang.
Sementara di Tembalang 15 orang, Ngaliyan 13 orang, Gunungpati 12 orang, Gajahmungkur 11 orang, Semarang Tengah 9 orang, Mijen dan Gayamsari masing-masing 7 orang, Candisari 6 orang, dan terakhir di Tugu ada 2 orang.
Yudi menjelaskan, untuk syarat administrasi, prose pengurusan perubahan status agama menjadi penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama lain.
Pemohon harus melengkapi data dukung yang dikeluarkan oleh organisasi atau tokoh penghayat yang diakui pemerintah.
"Syaratnya sama, kalau di Islam ada rekomendasi dari tokoh agama, seperti Kristen dari Gereja, juga dengan penghayat kepercayaan, ada lembaga atau tokoh yang berwenang memberikan surat keterangan," paparnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sejatinya telah diakui sejak UUD 1945, terutama terkait jaminan negara atas kebebasan setiap warga untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing.
"Jumlahnya tidak banyak, tapi hak mereka tetap dijamin, seperti agama lainnya. Misalnya penghayat juga bisa mencatatkan perkimpoian, biodata, hingga status hukum di administrasi negara," katanya.
Saat ini, Indonesia mengakui enam agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pemerintah kata dia, memberikan pengakuan administratif terhadap penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perubahan status di KTP ini, menjadi salah satu langkah penting bagi warga penghayat dalam memperoleh hak administrasi kependudukan yang setara dengan umat beragama lain.
"Meski kecil , adanya penghayat kepercayaan mencerminkan wajah keberagaman Indonesia yang dijamin oleh konstitusi," pungkasnya dia. (den)
https://radarsemarang.jawapos.com/se...-status-di-ktp
Mantap banyak yang mulai sadar

Adennyar Wicaksono
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Grafis KTP. (ISTIMEWA)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, mencatat 266 warga yang merupakan penganut penghayat atau penganut kepercayaan resmi merubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun perubahan ini yang sebelumnya ditulis agama tertentu, saat ini di KTP mereka status agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan perubahan ini terjadi sejak adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengakomodasi hak warga negara penganut kepercayaan.
Yudi menjelaskan, dengan adanya regulasi tersebut, penganut kepercayaan diberikan ruang untuk mencantumkan status agama 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa' di KTP.
"Setelah Permendagri ditetapkan, warga yang punya keyakinan sebagai penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa mulai melakukan perubahan biodata. Dengan begitu mereka termonitor sama seperti penganut agama lain," katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (27/8).
Dari data yang ada, jumlah penghayat kepercayaan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun relatif kecil.
Misalnya pada tahun 2022 sebanyak 250 orang, lalu 2023 mengalami peningkatan menjadi 257 orang hingga 2024 menjadi 266 orang.
Dan semester pertama 2025 angka tersebut masih sama 266 orang yang susah merubah status Agama di KTP menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kecenderungannya tetap meningkat meskipun sedikit demi sedikit. Saat ini jumlahnya masih di 266, bisa jadi ada yang pindah keluar atau masuk kembali," bebernya
Dari segi persebaran, penganut kepercayaan tersebar di semua kecamatan. Namun paling banyak ada di Semarang Barat dengan jumlah 39 orang. Lalu Kecamatan Pedurungan 38 orang.
Di kecamatan Genuk dan Banyumanik masing-masing ada 26 orang, sementara di Semarang Timur ada 19 orang, di Semarang Utara dan Semarang Selatan, masing-masing 18 orang.
Sementara di Tembalang 15 orang, Ngaliyan 13 orang, Gunungpati 12 orang, Gajahmungkur 11 orang, Semarang Tengah 9 orang, Mijen dan Gayamsari masing-masing 7 orang, Candisari 6 orang, dan terakhir di Tugu ada 2 orang.
Yudi menjelaskan, untuk syarat administrasi, prose pengurusan perubahan status agama menjadi penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama lain.
Pemohon harus melengkapi data dukung yang dikeluarkan oleh organisasi atau tokoh penghayat yang diakui pemerintah.
"Syaratnya sama, kalau di Islam ada rekomendasi dari tokoh agama, seperti Kristen dari Gereja, juga dengan penghayat kepercayaan, ada lembaga atau tokoh yang berwenang memberikan surat keterangan," paparnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sejatinya telah diakui sejak UUD 1945, terutama terkait jaminan negara atas kebebasan setiap warga untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing.
"Jumlahnya tidak banyak, tapi hak mereka tetap dijamin, seperti agama lainnya. Misalnya penghayat juga bisa mencatatkan perkimpoian, biodata, hingga status hukum di administrasi negara," katanya.
Saat ini, Indonesia mengakui enam agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pemerintah kata dia, memberikan pengakuan administratif terhadap penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perubahan status di KTP ini, menjadi salah satu langkah penting bagi warga penghayat dalam memperoleh hak administrasi kependudukan yang setara dengan umat beragama lain.
"Meski kecil , adanya penghayat kepercayaan mencerminkan wajah keberagaman Indonesia yang dijamin oleh konstitusi," pungkasnya dia. (den)
https://radarsemarang.jawapos.com/se...-status-di-ktp
Mantap banyak yang mulai sadar
0
140
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan