Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP-el

Tayang: Selasa, 26 Agustus 2025 18:21 WIB



Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kemal Setia Permana

73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME'

Istimewa via kompas.com

A-A+

IDENTITAS KTP-EL - Ilustrasi KTp-el. Sebanyak 73 warga Kabupaten Ciamis, kini resmi menggunakan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)” pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sebanyak 73 warga Kabupaten Ciamis, kini resmi menggunakan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)” pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka.

Sebagai informasi, penghayat kepercayaan adalah sekelompok individu atau masyarakat di Indonesia yang menganut nilai-nilai spiritual dan tradisi leluhur yang telah ada sejak lama, berbeda dari agama-agama resmi yang diakui pemerintah. 

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menyebutkan warga tersebut berasal dari dua kecamatan, yakni Panawangan dan Lumbung. 

Mayoritas berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Panawangan, dengan jumlah 42 orang kemudian dari Desa Indragiri ada 17 orang. Sementra dari Kecamatan Lumbung tepatnya di Desa Cikupa ada 14 orang.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis, Yuliasari, menjelaskan perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan merupakan hak konstitusional warga pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

“Disdukcapil hanya melayani. Kami tidak bisa mendorong atau melarang. Semua kembali pada pilihan pribadi pemohon untuk menyesuaikan identitas kepercayaannya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Yuliasari, tren pengajuan perubahan identitas tersebut sempat terjadi pada 2024, ketika lima pasang suami istri warga Panawangan mengurus KTP baru dengan identitas penghayat kepercayaan.

Namun hingga Agustus 2025, belum ada penambahan identitas penghayat kepercayaan yang baru.

Perubahan identitas tersebut tidak bisa dilakukan langsung di KTP. 

Warga lebih dulu harus memperbarui Kartu Keluarga (KK). 

Setelah itu, dokumen yang wajib disertakan antara lain KTP-el, KK terbaru, formulir pernyataan perubahan agama (F-1.06), serta surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang diakui negara.

Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting bagi komunitas penghayat kepercayaan di Indonesia. 

Sebelumnya, banyak penganut kepercayaan yang seolah terpaksa mencantumkan salah satu dari enam agama resmi negara demi melengkapi dokumen kependudukan.

Dengan adanya pilihan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”, negara memberikan legitimasi atas eksistensi komunitas penghayat, termasuk yang ada di Ciamis.

“Bagi kami yang terpenting, semua warga mendapat layanan setara dan merasa identitasnya diakui. Tidak ada diskriminasi,” tegas Yuliasari.

Fenomena 73 warga di Panawangan dan Lumbung ini menjadi cerminan bahwa masyarakat pedesaan perlahan mulai berani mengekspresikan keyakinan leluhur mereka secara terbuka melalui jalur resmi administrasi negara.(*) 

https://jabar.tribunnews.com/ciamis/...-yme-di-ktp-el

Bagus, udah mulai banyak yang sadar
0
168
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan