- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dispendukcapil Mencatat 225 Warga Kabupaten Malang Penganut Kepercayaan Khusus
TS
kutarominami69
Dispendukcapil Mencatat 225 Warga Kabupaten Malang Penganut Kepercayaan Khusus

MENGUBAH STATUS AGAMA: Penampakan antrean masyarakat di Dispendukcapil Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
KEPANJEN - Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 semakin banyak masyarakat mengganti status agamanya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mencatat, sebanyak 225 orang memiliki agama ’khusus’. Atau di luar lima agama yang diakui negara.
”Semuanya sudah tercatat dan memiliki E-KTP, detailnya ada 128 orang laki-laki dan 97 perempuan yang memiliki kolom agama, Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME,” kata Kadispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi. Jumlah tersebut adalah angka di akhir tahun 2024. Pihaknya menyebut bahwa tahun ini belum ada pengajuan dari mereka yang menganut kepercayaan ’khusus’ itu.
Dari data tersebut, ada 3 Kecamatan dengan jumlah penganut kepercayaan terbanyak. Pertama ada Turen dengan 47 orang, di tempat kedua ada Pujon dengan 45 orang, dan Lawang dengan 33 orang. Sementara Kecamatan-Kecamatan lain yang jumlahnya kurang dari 20 berada di Donomulyo, Pagak, Bantur, Ampelgading, Gondanglegi, Sumberpucung, Dampit, Kepanjen, Wonosari, Pagelaran, Tirtoyudo, Gedangan, Kasembon, Singosari, Dau, Wagir, dan Pakis.
Harry menyebut, bahwa pencatatan tersebut bukan hanya pengajuan baru. Melainkan ada pergantian dari yang sebelumnya berstatus agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan lain sebagainya. ”Jumlahnya campur, dan juga pendataan nama kepercayaan mereka di kami tidak spesifik,” kata dia.
Untuk diketahui, adanya status agama Kepercayaan Kepada Tuhan YME tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Administrasi. Kependudukan Mengatur Tata Cara Pencatatan Perkimpoian Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Aturan tersebut muncul semata untuk tertib administrasi bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Dalam sejumlah referensi, di Jawa Timur ada sekitar 50 organisasi penghayat kepercayaan. Kebanyakan berakar dari pakem Kejawen. Di Kabupaten Malang, salah satunya, Organisasi Kawruh Balin Tulis Tanpa Papan Kasunyatan (K.B.T.T.P.K) di Ngantang.
Harry menyebut, untuk perubahan atau pengajuan KTP baru dengan kolom agama ’khusus’ tersebut tidak bisa dilakukan dengan asal. Diharuskan dengan sepengetahuan organisasi kepercayaan mereka. ”Harus menyertakan surat pernyataan dari pemuka agama atau organisasi keagamaan mereka dalam berkasnya. Dilengkapi meterai dan tanda tangan orang tersebut,” ujar dia. (biy/gp)
Editor: A. Nugroho
Sumber: Radar Malang
https://radarmalang.jawapos.com/kabu...rcayaan-khusus
Mantap, banyak yang mulai sadar
bukatelapak memberi reputasi
1
86
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan