- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Tanggapi Kenaikan PBB di Daerah: Rumah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki


TS
wismangan
Anies Tanggapi Kenaikan PBB di Daerah: Rumah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara menanggapi isu mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di sejumlah daerah dan menjadi sorotan publik.
Beberapa di antaranya yaitu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang naik hingga 250 persen, namun pada akhirnya dibatalkan setelah didemo warga.
Kemudian juga di Bone, Sulawesi Selatan, yang naik mencapai 300 persen. Namun, belakangan kenaikan PBB di Bone ditunda setelah masyarakat setempat demo hingga berujung ricuh.
Anies menyoroti pemungutan PBB terhadap rumah yang menjadi tempat tinggal masyarakat. Menurutnya, rumah atau tempat tinggal masyarakat merupakan hak asasi manusia.
Bahkan, kata dia, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan hal tersebut sejak 1948. Karena itu, Anies menilai hak asasi manusia semestinya tidak ditarik pajak atau dibebaskan dari beban PBB.
"Wujud konkretnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki. Caranya kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan itu dibebaskan dari beban PBB," demikan pernyataan Anies dalam unggahan video pendek di akun Youtube @aniesbaswedan pada Selasa (19/8/2025).
Anies menotohkan di Jakarta, misalnya, pada 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia.
“Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak,” ujar Anies.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Artinya, lanjut Anies, semua unit rumah di Jakarta ada yang sebagian luas tanah dan rumahnya tidak dikenai pajak. Ia menyebut hal ini berlaku untuk semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal.
"Mengapa, karena ini adalah hak asasi manusia. Jadi setiap orang, setiap keluarga punya hak yang sama untuk dapat hak asasi atas tanah dan bangunan. Kaya miskin haknya sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, penentuan 60 meter persegi luas tanah dan 36 meter persegi bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan yang ada di Keputusan Menteri Pemukiman Prasarana Wilayah Nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
“Kita pilih untuk kebutuhan keluarga dengan 4 anggota keluarga. Jadi, kesimpulannya kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bagunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia harus dipenuhi,” kata Anies.
"Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, dan hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar.”
https://www.kompas.tv/amp/nasional/6...angan-dipajaki
Lho emangnya makan gratis dipikir duite sopo






MemoryExpress dan 4 lainnya memberi reputasi
3
865
79


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan