- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ke mendag sita balpress baju bekas impor ilegal di bandung bernila 112 M


TS
SunDaimond
Ke mendag sita balpress baju bekas impor ilegal di bandung bernila 112 M
BANDUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal (Balpres) disita dari sebelas gudang di wilayah Bandung Raya oleh tim gabungan Kementerian Perdagangan, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Total barang tersebut diperkirakan senilai Rp 112.350.000.000 dan disita dari beberapa gudang yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengungkapan Balpres ilegal ini berlangsung pada 14–15 Agustus 2025. Ia menyebut barang-barang tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Kita bongkar dari sebelas gudang yang ada di wilayah Bandung Raya, karena ini menganggu industri dalam negeri,” kata Budi saat ditemui di Kawasan Industri De Primatera, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Di wilayah Kota Bandung, tim gabungan menemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai mencapai Rp 24,75 miliar. Sementara itu, di lima gudang Kabupaten Bandung ditemukan 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar. Selanjutnya, di tiga gudang Kota Cimahi disita 6.200 bal dengan nilai ekonomi Rp 43,4 miliar.
Menurut Budi, jumlah produk impor ilegal dengan nilai fantastis tersebut menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Praktik ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang impor.
Selain merugikan industri nasional, Budi mengingatkan bahwa barang bekas impor dapat membawa risiko kesehatan. “Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Ts komentar;
Sudah terbukti di Ghana menghancurkan Industri textil disana. Juga merusak lingkungan dari limbah pakaian bekas dari "Fast Fashion" yg menggunakan "Synthetic fibers (plastik/ polymer/ chemical process) "
Apalagi kebanyakan asal baju bekas thrifting ini berasal dari "BAJU DONASI" dari dermawan dan relawan untuk korban bencana (/bencana alam) yang di jual hingga baju donasi tersebut tidak sampai ke yang sebenarnya membutuhkan bantuan dan entah uang dari penjualan baju bekas ini entah kemana ( rawan korupsi).

Artinya baju thrifting ini "Tidak HALAL" karena merampas Hak korban bencana (/ bencana alam) dan merupakan tindakan yang mendukung "Tindakan keJAHATan (criminal /korupsi)"dari bantuan bencana(/ bencana alam) akibat nya ada buah dari "Karma buruk" terjadi dari hancur nya "Industry textil" dalam Negri, kerusakan lingkungan akibat Polusi plastik dari "Synthetic fiber" ke tanah dan ke air (baik air tanah dan air permukaan), bencana kesehatan (membawa bibit penyakit) yang tidak alamiah (alien) ke negara tersebut, mati nya KREATIVITAS dari designer Indonesia (terutama designer pakaian) juga termasuk hancurnya BUDAYA Indonesia dari misalnya baju daerah.
Negara penerima baju bekas dari donasi para relawan ini kemudian menjualnya seperti di Negara GHANA akan MENIMBUN KARMA BURUK suatu saat pasti akan meledak tidak hanya saat ini terjadi tragedy yang menghancurkan INDUSTRY TEXTIL, POLUSI LINGKUNGAN, termasuk juga BENCANA WABAH PENYAKIT (ALIEN) dari negara lain, termasuk bencana lain nya yang saat ini masih tersembunyi.

Destroyed of Ghana Textile Industry

Diubah oleh SunDaimond 20-08-2025 11:31


BALI999 memberi reputasi
1
276
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan