- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Hotel Syariah Kena Tagihan Royalti Musik Meski Hanya Putar Murotal


TS
rizkync108
Hotel Syariah Kena Tagihan Royalti Musik Meski Hanya Putar Murotal
Hotel Syariah Kena Tagihan Royalti Musik Meski Hanya Putar Murotal
Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: AD
Mataram, Beritasatu.com - Sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk hotel berbasis syariah mendapat surat tagihan royalti musik dari pihak terkait. Nilai tagihan bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 4,4 juta per tahun, tergantung jumlah kamar yang dimiliki.
Sekretaris Bendahara Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang juga General Manager Hotel Grand Madani Rega Fajar Firdaus mengatakan, beberapa hotel bahkan sudah mendapat somasi karena dianggap tidak membayar royalti.
"Kami dari AHM memang betul sudah disurati berupa tagihan, bahkan ada teman kami juga sudah disomasi. Alasannya mungkin karena tidak mau membayar, walaupun sebagian hotel ada yang sudah sanggup membayar," kata Rega, Rabu (13/8/2025).
Besaran tagihan ditentukan berdasarkan klasifikasi jumlah kamar. Hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 dikenakan royalti Rp 2 juta per tahun, sedangkan hotel dengan 51-100 kamar membayar Rp 4,4 juta plus PPN 9%. Jumlah kamar lebih banyak akan dikenakan tarif lebih tinggi.
"Tagihan hotel saya keluar akhir Juli sebesar Rp 4 juta plus PPN setahun. Sistemnya akan menagih lagi tahun depan di bulan yang sama," ujarnya.
Namun, Rega menilai metode perhitungan royalti masih bermasalah. Tagihan dikenakan untuk setiap perangkat yang bisa mengeluarkan musik, termasuk TV di kamar hotel. Bahkan hotel yang tidak memiliki TV di semua kamar, tetap mendapat tagihan.
"Dia menganggap setiap kamar ada TV dan TV itu bisa mengeluarkan musik yang mengandung hak cipta. Ada hotel yang tidak ada TV, tetapi tetap dikirimi tagihan," tegasnya.
Kondisi ini juga menimpa hotel syariah yang hanya memutar murotal atau musik religi.
"Bahkan kemarin viral suara burung dari YouTube pun kena. Jadi dia melihat objek suara, tidak peduli siapa penyanyinya," tambahnya.
Ia juga menyoroti ancaman sanksi yang dinilai terlalu berat. Jika menolak membayar royalti, pelaku usaha terancam pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.
"Kita pengusaha seperti dianggap residivis saja, padahal ini soal interpretasi aturan. Banyak pengusaha ketar-ketir," pungkas Rega.
sumber

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: AD
Quote:
Mataram, Beritasatu.com - Sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk hotel berbasis syariah mendapat surat tagihan royalti musik dari pihak terkait. Nilai tagihan bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 4,4 juta per tahun, tergantung jumlah kamar yang dimiliki.
Sekretaris Bendahara Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang juga General Manager Hotel Grand Madani Rega Fajar Firdaus mengatakan, beberapa hotel bahkan sudah mendapat somasi karena dianggap tidak membayar royalti.
"Kami dari AHM memang betul sudah disurati berupa tagihan, bahkan ada teman kami juga sudah disomasi. Alasannya mungkin karena tidak mau membayar, walaupun sebagian hotel ada yang sudah sanggup membayar," kata Rega, Rabu (13/8/2025).
Besaran tagihan ditentukan berdasarkan klasifikasi jumlah kamar. Hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 dikenakan royalti Rp 2 juta per tahun, sedangkan hotel dengan 51-100 kamar membayar Rp 4,4 juta plus PPN 9%. Jumlah kamar lebih banyak akan dikenakan tarif lebih tinggi.
"Tagihan hotel saya keluar akhir Juli sebesar Rp 4 juta plus PPN setahun. Sistemnya akan menagih lagi tahun depan di bulan yang sama," ujarnya.
Namun, Rega menilai metode perhitungan royalti masih bermasalah. Tagihan dikenakan untuk setiap perangkat yang bisa mengeluarkan musik, termasuk TV di kamar hotel. Bahkan hotel yang tidak memiliki TV di semua kamar, tetap mendapat tagihan.
"Dia menganggap setiap kamar ada TV dan TV itu bisa mengeluarkan musik yang mengandung hak cipta. Ada hotel yang tidak ada TV, tetapi tetap dikirimi tagihan," tegasnya.
Kondisi ini juga menimpa hotel syariah yang hanya memutar murotal atau musik religi.
"Bahkan kemarin viral suara burung dari YouTube pun kena. Jadi dia melihat objek suara, tidak peduli siapa penyanyinya," tambahnya.
Ia juga menyoroti ancaman sanksi yang dinilai terlalu berat. Jika menolak membayar royalti, pelaku usaha terancam pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.
"Kita pengusaha seperti dianggap residivis saja, padahal ini soal interpretasi aturan. Banyak pengusaha ketar-ketir," pungkas Rega.
sumber







jhon_fc dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.7K
128


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan