Kaskus

News

bestiekuAvatar border
TS
bestieku
Komnas HAM Sebut Menko Airlangga Langgar HAM karena Permenko soal PSN PIK 2
Komnas HAM Sebut Menko Airlangga Langgar HAM karena Permenko soal PSN PIK 2


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tindakan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang menerbitkan Peraturan Menko terkait Proyek Strategis Nasional di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, khususnya proyek PIK 2 Tropical Coastland, melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pelanggaran HAM ini ditemukan setelah Komnas HAM melakukan pemantauan terkait pengaduan Amir Faisal bersama perwakilan masyarakat di Pantai Utara Tangerang, yang wilayahnya masuk dalam rencana perluasan PIK 2 dan rencana pembangunan PSN PIK 2.

"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Adapun unsur HAM yang dilanggar oleh Airlangga adalah hak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Hal ini disebabkan karena Airlangga mengeluarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 terkait perluasan proyek PIK 2 tanpa partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dari masyarakat setempat.

Dalam temuan Komnas HAM, warga Desa Muara tidak mengetahui lahan mereka akan digunakan untuk proyek perluasan PIK 2 Tropical Coastland.


Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa belum ada perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi yang akan digunakan untuk PIK 2 Tropical Coastland oleh pemerintah.

Komnas HAM juga menemukan bahwa Permenko terkait perluasan PIK 2 ini telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 12P/HUM/2025.



"Selain itu, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak oleh proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut," imbuh Anis.

Jika tidak terjadi penyelesaian, PT PIK 2 Tbk bisa melanggar Pasal 37 ayat 1 dan 22 Undang-Undang HAM.

Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan putusan MA dan mencabut Permenko terkait proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PIK 2 Tbk untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak di Pantai Utara Tangerang.

PSN PIK 2
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hanya terkait pengembangan ekowisata Tropical Coastland.

Kawasan berbasis hijau ini akan dikembangkan di atas lahan seluas 1.755 hektar (ha) di Provinsi Banten.

Pemerintah terus melakukan penyediaan infrastruktur untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat dan mengatasi ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Selain itu, penyediaan infrastruktur juga bertujuan mendorong pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam upaya tersebut, pemerintah menetapkan prioritas program dan proyek infrastruktur melalui PSN.

Kebijakan ini menjadi salah satu dasar dalam pembangunan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, khususnya transformasi infrastruktur.

"Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan pers, 19 Januari 2025.

https://nasional.kompas.com/read/202...ar-ham-ada-apa

Sdh berlakukan sila ke 5 Pancasila
Diubah oleh bestieku 17-08-2025 18:06
bukatelapakAvatar border
superman313Avatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan 4 lainnya memberi reputasi
5
368
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan