- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kecewa karena Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Singgung Kinerja WAMI
TS
heavenisnomore
Kecewa karena Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Singgung Kinerja WAMI
Konten Sensitif
Grid.ID - Penyanyi Ari Lasso kecewa pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait royalti yang diterimanya. Ia pun menyinggung kinerja WAMI dan LMK terkait royalti.
Seperti diketahui, royalti dan hak cipta memang sedang memanas di industri musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi Ari Lasso pun ikut geram terkait pembayaran royalti.
Melalui Instagram pribadinya, Ari Lasso mengungkapkan kekecewaannya kepada WAMI dan LMK terkait royalti yang ia terima. Bukan tanpa alasan, ia menyebut nominal yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp765.594. Tetapi nama penerima pada rekening transfer bukanlah dirinya, melainkan orang lain.
"Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening ‘Mutholah Rizal’. Terus hitungan di laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Mutholah Rizal? Atau hitungan itu memang punya saya tapi WAMI salah transfer ke Mutholah Rizal," tulis Ari Lasso di Instagram yang dikutip Grid.ID pada Selasa (12/8/2025).
Menurut Ari, kesalahan seperti ini berpotensi merugikan pencipta lagu dan musisi. Pasalnya, nama yang tertera dalam pembayaran royalti bukanlah atas nama dirinya.
"Sebuah lembaga dengan manajemen yang (maaf) sangat buruk dan berpotensi merugikan, baik negara dalam hal ini Dirjen Pajak maupun para musisi anggota Anda,” sambung Ari.
Ia berharap agar WAMI diperiksa oleh lembaga berwenang. Bukan untuk menghukum, namun Ari Lasso berharap agar WAMI bisa menjadi sebuah lembaga yang kredibel.
"Banyak ‘permainan’ atau kecerobohan yang cukup layak untuk diperiksa lembaga negara, dalam hal ini mungkin BPK, KPK, atau Bareskrim. Bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjadikan @wami.id sebagai sebuah lembaga yang kredibel," ungkap Ari Lasso.
Berkaca dari masalah tersebut, Ari mempertanyakan cara WAMI mengelola organisasi. Ia pun menandai WAMI dalam unggahan tersebut sebagai bentuk tanda tanya besar terhadap kinerja WAMI.
"Dear @wami.id, bagaimana cara Anda mengelola organisasi? Katanya ketuanya sekarang musisi yang sangat saya kagumi, Mas Adi Kla (@adiadrian22). Mohon pencerahan," jelas Ari.
Sementara itu, para pelaku bisnis restoran dan kafe dihadapkan pada kewajiban membayar royalti musik. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Beberapa pelaku usaha pun menyiasatinya dengan mengganti lagu Indonesia dengan suara alam atau kicauan burung. Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam maupun kicauan burung yang diputar dari rekaman akan tetap masuk dalam kategori yang dikenai royalti.
"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," ujar Dharma dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/8/2025).
Selain itu, penggunaan lagu internasional pun akan turut dikenakan biaya pembayaran royalti. Pasalnya, LMKN pun juga terikat perjanjian internasional tentang royalti lagu.
"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," tutupnya. (*)
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...mi/ar-AA1Km3Tr
kakekane.cell memberi reputasi
1
519
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan