Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
PA Bojonegoro Tolak Dispensasi kimpoi untuk Anak 12 Tahun
PA Bojonegoro Tolak Dispensasi kimpoi untuk Anak 12 Tahun
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menolak permohonan dispensasi kimpoi (Diska) yang diajukan oleh anak berusia 12 tahun. Kasus ini dinilai memprihatinkan karena di usia tersebut anak seharusnya masih duduk di bangku sekolah dasar atau baru masuk kelas 7 SMP.

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kimpoi. Ini cukup miris. Untungnya, permohonan itu ditolak,” ujar Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, Jumat (8/8/2025).

Solikin mengungkapkan, angka permohonan Diska di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga akhir Juni 2025, tercatat ada 205 perkara.

Faktor utama yang mendorong tingginya angka pernikahan anak di bawah umur ini adalah putus sekolah dan rendahnya tingkat pendidikan. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK karena kendala biaya atau jarak sekolah yang jauh, terutama di daerah pinggiran.

Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi pemicu. Sebagian keluarga menganggap menikahkan anak sebagai jalan keluar dari kesulitan finansial. Norma sosial tradisional turut berperan, di mana pernikahan muda dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga.

“Keempat, minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan,” beber Solikin.

Ia menegaskan, upaya menekan angka permohonan Diska membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah, pendidik, tokoh agama, hingga keluarga. “Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka di data dispensasi kimpoi,” pungkasnya.




INFO LENGKAPNYA DI SINI




kakekane.cellAvatar border
JustMe10Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
535
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan