- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Rampok dan Bunuh Rekan Kerjanya, Hanafi Main Judol di Depan Jenazah Tiwi


TS
mabdulkarim
Usai Rampok dan Bunuh Rekan Kerjanya, Hanafi Main Judol di Depan Jenazah Tiwi
Usai Rampok dan Bunuh Rekan Kerjanya di BPS, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Tiwi

Tayang: Kamis, 7 Agustus 2025 20:35 WIB | Diperbarui: Kamis, 7 Agustus 2025 20:56 WIB
Editor: Eko Setiawan
zoom-inlihat fotoUsai Rampok dan Bunuh Rekan Kerjanya di BPS, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Tiwi
Kolase TribunTernate.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025). Berikut kronologi rekan kerja habisi nyawa pegawai BPS Halmahera Timur.
TRIBUNBATAM.id, MABA - Kengerian menyelimuti kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Seorang pegawainya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), ditemukan tewas membusuk di rumah dinas pada 4 Agustus 2025. Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi seorang yang sebelumnya pernah dinobatkan sebagai Employee of The Month.
Namun lebih dari sekadar pembunuhan, aksi keji Hanafi terungkap memiliki detail mengerikan: usai menghabisi nyawa korban, ia masih sempat bermain judi online di hadapan jasad Tiwi yang sudah tak bernyawa.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2025.
Setelah membekap dan membunuh Tiwi di kamar rumah dinas BPS, pelaku tidak langsung pergi. Ia justru tenang berada di rumah hingga malam hari, bahkan sempat melakukan deposit dan bermain judi online tepat di depan mayat korban.
“Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tentang tanda-tanda orang baru meninggal, lalu melakukan deposit dari uang korban dan bermain judi online,” ujar Habiem.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dipakai untuk bermain judi online itu berasal dari hasil pemaksaan terhadap korban.
Hanafi sebelumnya memaksa Tiwi membuka aplikasi keuangan digital dan pinjaman online, lalu menguras seluruh isi saldo dan mencairkan pinjaman sebesar total Rp 89 juta.
Dipaksa, Dilecehkan, Dibunuh
Segalanya bermula saat Hanafi nekat pulang ke Maba dari Ternate tanpa sepengetahuan calon istrinya, A, yang juga bekerja di BPS dan tinggal serumah dinas dengan korban.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi menyusup ke rumah dinas dan bersembunyi di kamar A, calon istrinya. Ia mengintai aktivitas Tiwi selama dua hari dari dalam rumah.
Pada pagi hari 19 Juli, sekitar pukul 05.22 WIT, pelaku masuk ke kamar korban.
Tiwi dibekap, diikat tangannya, dan dipaksa melayani hasrat bejat pelaku dengan aksi oral seks.
Dalam keadaan terikat dan trauma, korban juga dipaksa membuka handphone, memberikan PIN, serta membuka akses aplikasi Jenius.
Dari sana, Hanafi mentransfer uang Rp 38 juta ke Gopay, lalu ke rekeningnya sendiri. Setelah itu, ia melanjutkan dengan mencairkan pinjaman online hingga Rp 50 juta dan mengambil uang tunai Rp 400 ribu. Total rampasan: Rp 89 juta.
“Setelah semuanya dilakukan, barulah pelaku menutup mulut dan hidung korban dengan lakban, lalu menekan dengan bantal dan lutut hingga korban kejang-kejang dan meninggal dunia,” jelas Habiem.
Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan
Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.
Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.
Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.
Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.
“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.
Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan. Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.
Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
https://batam.tribunnews.com/2025/08...goog_rewarded.
biadab sekali..

Tayang: Kamis, 7 Agustus 2025 20:35 WIB | Diperbarui: Kamis, 7 Agustus 2025 20:56 WIB
Editor: Eko Setiawan
zoom-inlihat fotoUsai Rampok dan Bunuh Rekan Kerjanya di BPS, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Tiwi
Kolase TribunTernate.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025). Berikut kronologi rekan kerja habisi nyawa pegawai BPS Halmahera Timur.
TRIBUNBATAM.id, MABA - Kengerian menyelimuti kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Seorang pegawainya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), ditemukan tewas membusuk di rumah dinas pada 4 Agustus 2025. Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi seorang yang sebelumnya pernah dinobatkan sebagai Employee of The Month.
Namun lebih dari sekadar pembunuhan, aksi keji Hanafi terungkap memiliki detail mengerikan: usai menghabisi nyawa korban, ia masih sempat bermain judi online di hadapan jasad Tiwi yang sudah tak bernyawa.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2025.
Setelah membekap dan membunuh Tiwi di kamar rumah dinas BPS, pelaku tidak langsung pergi. Ia justru tenang berada di rumah hingga malam hari, bahkan sempat melakukan deposit dan bermain judi online tepat di depan mayat korban.
“Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tentang tanda-tanda orang baru meninggal, lalu melakukan deposit dari uang korban dan bermain judi online,” ujar Habiem.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dipakai untuk bermain judi online itu berasal dari hasil pemaksaan terhadap korban.
Hanafi sebelumnya memaksa Tiwi membuka aplikasi keuangan digital dan pinjaman online, lalu menguras seluruh isi saldo dan mencairkan pinjaman sebesar total Rp 89 juta.
Dipaksa, Dilecehkan, Dibunuh
Segalanya bermula saat Hanafi nekat pulang ke Maba dari Ternate tanpa sepengetahuan calon istrinya, A, yang juga bekerja di BPS dan tinggal serumah dinas dengan korban.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi menyusup ke rumah dinas dan bersembunyi di kamar A, calon istrinya. Ia mengintai aktivitas Tiwi selama dua hari dari dalam rumah.
Pada pagi hari 19 Juli, sekitar pukul 05.22 WIT, pelaku masuk ke kamar korban.
Tiwi dibekap, diikat tangannya, dan dipaksa melayani hasrat bejat pelaku dengan aksi oral seks.
Dalam keadaan terikat dan trauma, korban juga dipaksa membuka handphone, memberikan PIN, serta membuka akses aplikasi Jenius.
Dari sana, Hanafi mentransfer uang Rp 38 juta ke Gopay, lalu ke rekeningnya sendiri. Setelah itu, ia melanjutkan dengan mencairkan pinjaman online hingga Rp 50 juta dan mengambil uang tunai Rp 400 ribu. Total rampasan: Rp 89 juta.
“Setelah semuanya dilakukan, barulah pelaku menutup mulut dan hidung korban dengan lakban, lalu menekan dengan bantal dan lutut hingga korban kejang-kejang dan meninggal dunia,” jelas Habiem.
Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan
Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.
Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.
Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.
Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.
“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.
Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan. Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.
Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
https://batam.tribunnews.com/2025/08...goog_rewarded.
biadab sekali..






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
676
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan