- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LMKN Bantah Putar Lagu Indonesia Raya Bayar Royalti


TS
jaguarxj220
LMKN Bantah Putar Lagu Indonesia Raya Bayar Royalti
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membantah soal pemutaran lagu kebangsaaan Indonesia Raya bisa ikut terkena royalti.
Komisioner LMKN Bidang Lisensi & Kolekting, Jhonny W Maukar, SH, MM menyebut bahwa lagu Indonesia sendiri sudah berstatus publik domain sehingga tak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.
"Lebih-lebih lagu untuk Indonesia Raya itu sudah menjadi publik domain,"katanya dalam keterangan video yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (08/08/2025),
Merujuk pada pasal 58 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun, setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari berikutnya.
Artinya ahli waris, WR Supratman sebagai pemegang hak cipta lagu Indonesia Raya tak akan mendapatkan hak ekonomi atas penggunaan lagu kebangsaan itu.
"Menurut UU hak cipta lagu dari publik domain sehingga tidak perlu bayar royalti itu adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal, jadi jelas tegas menurut UUD tidak perlu membayar royalti, karena bukan pelanggaran untuk menyanyikan lagu Indonesia raya yang asli,"ujarnya.
"Kedua berdasarkan usia dari jangka waktu setelah 70 meninggal dunia juga sudah lewat, jadi tegas lagu Indonesia raya silahkan tidak perlu membayar royalti,"tambahnya.
Kemudian merujuk pada pasal 44, UU Hak Cipta bahwa tindakan penggunaan hingga penggandaan karya cipta tidak akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta bila sumber disebut atau dicantumkan untuk sejumlah keperluan.
Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan serta penyelenggaraan pemerintah, ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...bayar-royalti/
Beda orang beda pandangan.
LMKN nya sendiri kayaknya ga paham sama UU Hak Cipta yang ada..
Komisioner LMKN Bidang Lisensi & Kolekting, Jhonny W Maukar, SH, MM menyebut bahwa lagu Indonesia sendiri sudah berstatus publik domain sehingga tak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.
"Lebih-lebih lagu untuk Indonesia Raya itu sudah menjadi publik domain,"katanya dalam keterangan video yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (08/08/2025),
Merujuk pada pasal 58 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun, setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari berikutnya.
Artinya ahli waris, WR Supratman sebagai pemegang hak cipta lagu Indonesia Raya tak akan mendapatkan hak ekonomi atas penggunaan lagu kebangsaan itu.
"Menurut UU hak cipta lagu dari publik domain sehingga tidak perlu bayar royalti itu adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal, jadi jelas tegas menurut UUD tidak perlu membayar royalti, karena bukan pelanggaran untuk menyanyikan lagu Indonesia raya yang asli,"ujarnya.
"Kedua berdasarkan usia dari jangka waktu setelah 70 meninggal dunia juga sudah lewat, jadi tegas lagu Indonesia raya silahkan tidak perlu membayar royalti,"tambahnya.
Kemudian merujuk pada pasal 44, UU Hak Cipta bahwa tindakan penggunaan hingga penggandaan karya cipta tidak akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta bila sumber disebut atau dicantumkan untuk sejumlah keperluan.
Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan serta penyelenggaraan pemerintah, ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...bayar-royalti/
Beda orang beda pandangan.
LMKN nya sendiri kayaknya ga paham sama UU Hak Cipta yang ada..







soelojo4503 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
516
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan