Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Cerita Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar

Cerita Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar

Kompas.com - 07/08/2025, 20:17 WIB Goklas Wisely , Reni Susanti Tim Redaksi 1 Lihat Foto Muhammad Ilham, abang MAF (13), dipiting prajurit TNI di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan pada Kamis (7/8/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

MEDAN, KOMPAS.com - Bonaerges Marbun, seorang aktivis mahasiswa dan Presiden Mahasiswa Politeknik Medan, mengaku mengalami kekerasan saat mengikuti sidang putusan kasus tembak mati pelajar berinisial MAF (13) di Pengadilan Militer I-02, Kota Medan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025), Bonaerges melakukan protes terhadap putusan hakim dengan berdiri dan membentangkan bendera One Piece.

Aksi protesnya tersebut memicu reaksi dari sejumlah prajurit TNI yang hadir di dalam ruang sidang. Bonaerges mengeklaim bahwa ia ditarik dan dibawa ke ruang sel tahanan.

"Saya digebukin hingga kepala saya memar. Baju saya kancingnya hilang. Di sel, saya dikeroyok ramai-ramai sama TNI," ungkapnya.

Setelah insiden tersebut, keluarga korban menjemput Bonaerges dari sel tahanan. Ia menegaskan, kejadian ini mencerminkan ketidakadilan yang terjadi di pengadilan militer.

Hal serupa juga dialami Muhammad Ilham, abang MAF. Ia mengaku dipiting dan ditarik keluar ruang sidang setelah berteriak mengenai ketidakadilan yang terjadi.

"Saya ditarik keluar, dipukuli, sampai memar bagian perut. Saya bersama Bonaerges sempat dibawa ke sel," ucap Ilham.

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan terhadap dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang terlibat dalam kasus tembak mati MAF.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Serda Hendra, yang dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer. Keduanya dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.


\Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. MAF sendiri ditembak mati pada Sabtu (1/9/2024) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.

Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, sedangkan Eduardus dan Paul divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan

https://regional.kompas.com/read/202...g-tembak-mati.

kecil banget hukumannya.

padahal yang di Lampung oditur nuntut hukuman mati ke pelaku prajurit TNI penembakan 3 polisi


0
306
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan