- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Remaja Surabaya Rajin Jual Pacarnya, Laba Rp 100 Ribu Tiap Transaksi


TS
moh.yasin22
Remaja Surabaya Rajin Jual Pacarnya, Laba Rp 100 Ribu Tiap Transaksi

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng wajah Surabaya. Seorang remaja berinisial ABZ (22) tega menjual pacarnya sendiri, DK (16), kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Mirisnya, ABZ mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari setiap transaksi seksual yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut.
"Pelaku kami amankan saat penggerebekan di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmat Aji Prabowo, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke pihak kepolisian. Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan korban di sebuah hotel.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan anaknya. Setelah kami lakukan penyelidikan, korban ditemukan di salah satu kamar Hotel Sparkling,” jelas AKP Rahmat Aji Prabowo.
Lebih lanjut Aji menjelaskan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan ABZ untuk kepentingan ekonomi dengan menjadikan pacarnya sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku justru meminta korban melayani pria lain. Korban dijual dengan tarif Rp 300 ribu sekali layanan, dan pelaku mengambil bagian sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sisa uang hasil transaksi diserahkan kepada korban. Karena merasa bisa mendapatkan uang dengan cara instan, ABZ terus mengulangi perbuatannya dan aktif menawarkan jasa prostitusi lewat aplikasi perpesanan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Namun, setelah pemeriksaan, hanya ABZ yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dua lainnya berstatus sebagai saksi.
“Kami amankan tiga orang dalam penggerebekan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan hanya ABZ yang memenuhi unsur pidana,” tegas AKP Rahmat Aji Prabowo.
Atas perbuatannya, ABZ dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan terhadap anak serta pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang maraknya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak serta aktivitas digital mereka.
“Kami minta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan yang rawan disalahgunakan,” pungkas AKP Aji Prabowo.
INFO LENGKAPNYA DI SINI






klimisind0g dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.7K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan