- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Febri Potong Telinga Pria yang Kepergok Berdua Dengan Isterinya


TS
ranggadias12
Febri Potong Telinga Pria yang Kepergok Berdua Dengan Isterinya

Moch Febri Setiawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat kasus penganiayaan berat yang didakwakan kepadanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko menyebutkan bahwa Febri melakukan kekerasan terhadap seorang pria bernama Niko Ony Saputra.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Usai mengamen, Febri mencari keberadaan istrinya, Amelia Dwi Anggraeni, di Jalan Ambengan Selatan Karya 16, Gubeng, Surabaya. Namun, saat itu Amelia tidak berada di lokasi.
Karena merasa curiga, Febri kemudian pulang ke rumahnya di kawasan Wonocolo, dan menanyakan keberadaan sang istri kepada orang tuanya. Mereka menyampaikan bahwa Amelia sudah tidak pulang sejak hari sebelumnya. Merasa ada yang tidak beres, Febri melanjutkan pencarian ke rumah orang tua istrinya di Jalan Endrosono Gang 5/16A, Surabaya.
“Saat terdakwa mengetuk pintu, yang membukakan adalah istrinya sendiri, Amelia,” jelas JPU dalam persidangan.
Melihat Amelia berani pulang ke rumah tersebut yang biasanya ia hindari jika sendirian Febri semakin curiga. Ia langsung menuju kamar mandi dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di dalam, tanpa mengenakan pakaian. Pria itu kemudian diketahui bernama Niko Ony Saputra.
Terdakwa lantas bertanya, “Kenopo koen nak kene?”, yang berarti “Kenapa kamu di sini?”. Dijawab oleh korban, “Aku nang kene ngancani bojomu,” atau “Saya di sini menemani istrimu.”
Mendengar jawaban itu, Febri langsung memukul Niko di bagian pipi kanan atas. Merasa diusir dari rumah, Febri yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah clurit dari atas lemari.
“Dengan emosi yang memuncak, terdakwa membacok korban dua kali,” ujar jaksa Ocky Selo Handoko.
Bacokan pertama mengenai kepala bagian kiri, merobek telinga dan bagian bawah mata korban. Bacokan kedua menghantam kepala bagian atas. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah, termasuk robekan di telinga dan kepala, serta pingsan akibat kehilangan banyak darah.
Saat ini, proses hukum terhadap Febri Setiawan masih bergulir di PN Surabaya, dan ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban terluka serius.
INFO LENGKAPNYA DI SINI


kakekane.cell memberi reputasi
1
467
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan