- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PN Sleman Gugurkan Gugatan Terhadap Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi


TS
mabdulkarim
PN Sleman Gugurkan Gugatan Terhadap Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Gugatan terhadap rektor dan sejumlah pejabat lain UGM terkait ijazah Jokowi itu dinilai sebagai sengketa informasi publik.
5 Agustus 2025 | 19.15 WIB
Suasana sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, 22 Mei 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
GUGATAN yang dilayangkan seorang advokat asal Makassar, Komardin, terhadap sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dinyatakan gugur.
Dalam gugatan yang sudah disidangkan sejak Mei 2025 itu, Komardin menggugat sejumlah pihak. Mulai dari Rektor, semua Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan juga dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM dengam dugaan perbuatan melawan hukum yang berujung polemik ijazah palsu.
Gugurnya gugatan yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan melalui sidang lanjutan yang digelar secara daring (e-court), Selasa 5 Agustus. Putusan itu merupakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan UGM selaku pihak tergugat.
"Untuk perkara (gugatan kepada UGM) ini sudah diputus, intinya majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari tergugat (UGM)," kata Wakil Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho, Selasa.
Majelis hakim dalam hal ini belum masuk ke pokok perkara karena eksepsi kompetensi absolut ini, menurut Agung, menjadi proses yang harus didahulukan sebelum proses dilanjutkan.
Dari eksepsi pihak UGM itu, majelis hakim bermusyawarah dan akhirnya mengabulkannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pun menilai sudah tidak berwenang mengadili perkara itu lagi sehingga menyatakan gugatan itu gugur.
Agung mengatakan, putusan sela ini menjadi putusan akhir dari perkara ini. Majelis hakim, kata Agung, telah menimbang bahwa gugatan yang diajukan terhadap sejumlah pihak di UGM bermuatan sengketa informasi publik.
Sehingga semestinya, kata Agung, gugatan itu lebih tepat jika ditujukan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) atau jika tidak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terpisah, penggungat UGM, Komardin menyatakan bakal mengajukan banding ke pengadilan tinggi pasca gugurnya gugatan itu di Pengadilan Negeri Sleman.
Banding itu dilakukan, kata dia, karena menurutnya Pengadilan Negeri Sleman telah salah dalam mengartikan materi utama gugatan yang dilayangkannya.
Menurut Komardin, polemik ijazah Jokowi bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan UGM selaku pihak yang mengeluarkan ijazah. Sehingga Pengadilan Negeri Sleman, menurutnya harus memproses gugatan itu sampai selesai.
"Kami akan siapkan dokumen untuk proses banding ini," kata dia.
Mengacu ketentuan yang ada, proses banding sendiri bisa diajukan maksimal 14 hari terhitung dari keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Sleman.
https://www.tempo.co/hukum/pn-sleman...okowi--2055327
masih kukuh
0
292
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan