- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo


TS
matt.gaper
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, selaku terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Kapolri Sebut Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja Buntut Konflik Global
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Kasus Gus Nur soal tuduhan ijazah palsu Jokowi
Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
Pda 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.
Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.
Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur. Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.
Perkembangan terbaru, 1 Agustus 2025, Prabowo memberi amnesti untuk Gus Nur.
https://nasional.kompas.com/read/202...mnesti-prabowo
Kok pada dibebaskan
Diubah oleh matt.gaper 05-08-2025 11:44




soelojo4503 dan kakekane.cell memberi reputasi
2
595
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan