Kaskus

News

coldiacAvatar border
TS
coldiac
Hina Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Dieksekusi Kejagung
JAKARTA — Setelah lebih dari enam tahun berlalu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Proses eksekusi itu rencananya telah dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Kita harus eksekusi, kalau enggak salah, hari ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan.

Kasus ini mencuat sejak Mei 2017 ketika Silfester melontarkan pernyataan yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Ucapan Silfester memicu kemarahan publik dan memicu reaksi keras dari kalangan advokat — hingga 100 pengacara bergabung untuk memproses hukum pria yang dikenal sering membuat pernyataan kontroversial itu.

Proses hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019, Silfester dinyatakan bersalah. Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang fitnah dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan hakim anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh. Namun, meski sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, Silfester tak kunjung dipenjara. Selama bertahun-tahun, ia bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.

Desakan agar Kejaksaan mengeksekusi Silfester kembali menguat setelah pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Roy Suryo, yang juga dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menilai Kejaksaan harus menunjukkan integritas dan keadilan hukum dalam kasus Silfester.

“Ini soal penghinaan terhadap tokoh bangsa. Tidak ada alasan lagi menunda eksekusi. Hukum harus ditegakkan,” ujar Roy.

Silfester selama ini dikenal sering membuat manuver politik dan menyebar tuduhan yang tak berdasar. Namun akhirnya, dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla, ia tak bisa lagi menghindar dari jerat hukum.

Hingga siang ini, Kejaksaan belum mengumumkan secara resmi lokasi penahanan Silfester. Namun sumber internal menyebut eksekusi akan dilaksanakan di Jakarta.

https://harian.fajar.co.id/2025/08/0...si-kejagung/2/

Wakidi cs makin pusing emoticon-Mewek
kakekane.cellAvatar border
soelojo4503Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
686
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan