- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Pastikan Silfester Matutina Ditahan Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla


TS
kelamine.yamal
Kejagung Pastikan Silfester Matutina Ditahan Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina akan ditahan terkait kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla.
Silfester diketahui telah divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam.
Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.
Anang Supriatna menyebut putusan hukum terhadap Silfester sudah bersifat inkracht. Sehingga, pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa.
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," kata Anang kepada KompasTV, Senin (4/8).
Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester, Kamis (31/7). Roy Suryo menilai Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan bersalah melalui proses banding dan kasasi.
Adapun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana 'Memfitnah' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.
Sifester sendiri mengklaim dirinya telah menjalani hukuman terkait kasus fintah Jusuf Kalla. Relawan Joko Widodo itu mengaku dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla dan kini berhubungan baik.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester usai hadir sebagai saksi kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8).
"Bahkan saya berbapa kali, ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik."
https://www.kompas.tv/amp/nasional/6...kalla?page=all
Pusinggggg kepalaku pusingggggg
Maksud hati mau lihat lembong dihukum mati, eh kok malah saya yg dipenjara
Pusingggggggggg
Jok tolongin gua dong
Silfester diketahui telah divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam.
Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.
Anang Supriatna menyebut putusan hukum terhadap Silfester sudah bersifat inkracht. Sehingga, pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa.
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," kata Anang kepada KompasTV, Senin (4/8).
Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester, Kamis (31/7). Roy Suryo menilai Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan bersalah melalui proses banding dan kasasi.
Adapun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana 'Memfitnah' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.
Sifester sendiri mengklaim dirinya telah menjalani hukuman terkait kasus fintah Jusuf Kalla. Relawan Joko Widodo itu mengaku dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla dan kini berhubungan baik.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester usai hadir sebagai saksi kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8).
"Bahkan saya berbapa kali, ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik."
https://www.kompas.tv/amp/nasional/6...kalla?page=all
Pusinggggg kepalaku pusingggggg
Maksud hati mau lihat lembong dihukum mati, eh kok malah saya yg dipenjara

Pusingggggggggg
Jok tolongin gua dong






agusdwikarna dan 2 lainnya memberi reputasi
3
580
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan