Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
One Piece Berkibar, Amnesty International Indonesia: Respons Pemerintah Berlebihan
Bendera One Piece Berkibar, Amnesty International Indonesia: Respons Pemerintah Berlebihan
One Piece Berkibar, Amnesty International Indonesia: Respons Pemerintah Berlebihan
Usman Hamid mengatakan, mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi.
4 Agustus 2025 | 19.28 WIB

Bendera merah putih bersanding dengan bendera Jolly Roger dari serial anime Jepang One Piece di Bandung, Jawa Barat, 3 Agustus 2025. Tempo/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia angkat bicara soal razia terhadap pengibar bendera One Piece. Pengibaran bendera manga Jepang itu ramai di media sosial menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat sangatlah berlebihan. Apalagi razia itu disertai dengan ancaman pidana. "Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia," kata Usman dalam keterangan resminya, Senin, 4 Agustus 2025.

Usman mengatakan, ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa. Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. "Negara tidak boleh anti terhadap kritik," katanya.

Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, Usman mengatakan, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece. "Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," kata Usman.

Sebagai negara pihak berbagai instrumen HAM internasional, termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. "Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan apalagi berperan dalam pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara," kara Usman.

Sabtu lalu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal Hengki menyatakan akan menindak tegas warga yang mengibarkan bendera tersebut pada momen HUT ke-80 RI. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” kata Hengki di Tangerang, 2 Agustus 2025.

Menurut Hengki, simbol bajak laut pada bendera One Piece itu dinilai memprovokasi dan menurunkan derajat bendera Merah Putih. Ia mengimbau masyarakat Banten untuk mengibarkan bendera negara sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan juga memperingatkan adanya konsekuensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menilai pengibaran simbol pengganti bendera negara mencederai marwah perjuangan. Ia meminta masyarakat menahan diri agar bentuk ekspresi tidak melampaui batas di tengah peringatan kemerdekaan.

Komik One Piece dikenal luas sebagai cerita perlawanan terhadap ketidakadilan. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, digambarkan kerap menentang otoritas korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemarnya, pengibaran simbol bajak laut tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan tekad untuk meraih impian dalam cerita.

https://www.tempo.co/hukum/bendera-o...#goog_rewarded

masalah HAM...
Bendera One Piece Berkibar, Amnesty International Indonesia: Respons Pemerintah Berlebihan
One Piece Berkibar, Amnesty International Indonesia: Respons Pemerintah Berlebihan
Usman Hamid mengatakan, mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi.
4 Agustus 2025 | 19.28 WIB

Bendera merah putih bersanding dengan bendera Jolly Roger dari serial anime Jepang One Piece di Bandung, Jawa Barat, 3 Agustus 2025. Tempo/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia angkat bicara soal razia terhadap pengibar bendera One Piece. Pengibaran bendera manga Jepang itu ramai di media sosial menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat sangatlah berlebihan. Apalagi razia itu disertai dengan ancaman pidana. "Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia," kata Usman dalam keterangan resminya, Senin, 4 Agustus 2025.

Usman mengatakan, ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa. Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. "Negara tidak boleh anti terhadap kritik," katanya.

Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, Usman mengatakan, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece. "Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," kata Usman.

Sebagai negara pihak berbagai instrumen HAM internasional, termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. "Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan apalagi berperan dalam pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara," kara Usman.

Sabtu lalu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal Hengki menyatakan akan menindak tegas warga yang mengibarkan bendera tersebut pada momen HUT ke-80 RI. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” kata Hengki di Tangerang, 2 Agustus 2025.

Menurut Hengki, simbol bajak laut pada bendera One Piece itu dinilai memprovokasi dan menurunkan derajat bendera Merah Putih. Ia mengimbau masyarakat Banten untuk mengibarkan bendera negara sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan juga memperingatkan adanya konsekuensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menilai pengibaran simbol pengganti bendera negara mencederai marwah perjuangan. Ia meminta masyarakat menahan diri agar bentuk ekspresi tidak melampaui batas di tengah peringatan kemerdekaan.

Komik One Piece dikenal luas sebagai cerita perlawanan terhadap ketidakadilan. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, digambarkan kerap menentang otoritas korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemarnya, pengibaran simbol bajak laut tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan tekad untuk meraih impian dalam cerita.

https://www.tempo.co/hukum/bendera-o...#goog_rewarded

masalah HAM...



ojol.jayaAvatar border
SunDaimondAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
758
94
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan