Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Pakar HTN Henry Indraguna Tanggapi Pemberian Abolisi dan Amnesti
Pakar HTN Henry Indraguna Tanggapi Pemberian Abolisi dan Amnesti
Pakar hukum Tata Negara Prof Dr Henry Indraguna. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Mereka adalah dua tokoh publik yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Keputusan Kepala Negara ini telah mendapatkan persetujuan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mencerminkan kewenangan presiden untuk dapat melakukan campur tangan ketika vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap demi kepentingan yang lebih besar dan strategis demi stabilitas dan kondusivitas bangsa dan negara.

Baca Juga:
Perihal Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Kepada Hasto, Hardjuno: Mencerminkan Keberanian Politik Prabowo

Keputusan Presiden Prabowo itu menimbulkan tanggapan dari pakar dan elite politik.

Pakar hukum Tata Negara (HTN) Prof Dr Henry Indraguna menjelaskan abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.

Hal ini disebabkan karena terpidana dinilai tidak bersalah dan tidak layak diadili, apalagi dihukum.

“Inti pesannya adalah pencegahan (preventif), menghapus status hukum seseorang dari tuduhan sebelum hukuman dijalankan," kata Prof Henry.

Sedangkan amnesti berfokus pada pengampunan terhadap kesalahan yang sudah terbukti, bahkan menghapus catatan hukum pidana setelah proses hukum selesai.

Baca Juga:
CKG di Sekolah Serentak Dimulai, Menkes Temukan Banyak Masalah Mata pada Anak

Amnesti bersifat retrospektif, sering kali diberikan untuk kejahatan politik atau kasus yang berkaitan dengan konflik negara, bukan tindak pidana berat seperti korupsi.

Maka, kata Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini keputusan Presiden Prabowo tersebut memang sah secara konstitusional, namun tidak luput dari kritik.

Prof Henry menegaskan abolisi seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan motif pribadi atau politis.

“Amnesti memerlukan persetujuan DPR sehingga tidak selayaknya diberikan untuk kasus korupsi, karena berisiko mencederai prinsip equality before the law," tegasnya.

Menurut Prof Henry, langkah ini bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seperti anggapan bahwa hukum "tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga:
KPK Periksa Aryani Djaja dan PNS Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

“Lebih jauh, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan berpotensi terkikis, terutama jika abolisi dan amnesti dianggap sebagai alat politik untuk melindungi tokoh-tokoh tertentu yang dekat dengan kekuasaan," ujarnya.

Dalam konteks demokrasi, Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ininlmenekankan pentingnya keadilan substantif yaitu keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan keadilan prosedural yang sekadar memenuhi aturan formal.

"Presiden, sebagai pemegang hak prerogatif, harus sangat berhati-hati agar keputusan ini tidak dianggap sebagai balas budi politik atau transaksi elite," kata

Dukung Keputusan Presiden Meski demikian, Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo dengan catatan bahwa setiap langkah harus berpijak pada konstitusi, kepentingan nasional, dan komitmen terhadap supremasi hukum.

Baca Juga:
Ini Kata Muzani soal Abolisi untuk Tom Lembong & Amnesti bagi Hasto

Publik berhak melihat bahwa keputusan ini bukan sekadar simbolisme hukum, melainkan cerminan dari keadilan yang lebih besar.

"Dalam The Republican, filsuf Yunani kuno, Plato menyebutkan bahwa keadilan dalam kehidupan dan perilaku negara hanya mungkin terjadi jika hukum tidak menjadi alat bagi mereka yang berkuasa untuk memenuhi kepentingan pribadi," terang Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Pesan Plato dinilai relevan dengan situasi saat ini, di mana kewenangan seperti abolisi dan amnesti dapat menjadi pedang bermata dua.

"Satu sisi, mampu menyelesaikan konflik atau menegaskan kewenangan presiden, sisi lain, berisiko menimbulkan spekulasi bahwa hukum telah dipolitisasi untuk melindungi segelintir elite," beber Waketum DPP Bapera dan Ketua LBH DPP Bapera ini.

Pada akhirnya, imbuh dia, keputusan Presiden Prabowo ini menjadi ujian bagi komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Baca Juga:
Tanggapi Pemberian Amnesti Kepada Hasto dan Abolisi Buat Tom Lembong, Petrus Selestinus Singgung Jokowi, Menohok

Dukungan terhadap langkah ini patut diberikan, sepanjang keputusan tersebut benar-benar bertujuan untuk kepentingan nasional dan bukan sekadar manuver politik.

"Kewaspadaan tetap diperlukan agar hukum tidak kehilangan wibawanya, dan keadilan tetap menjadi tujuan utama di Republik ini," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.(fri/jpnn)

Sumber:
Pakar HTN Henry Indraguna Tanggapi Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Kepada Hasto

Diubah oleh jpnn.com 04-08-2025 14:08
0
215
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan