- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram


TS
medievalist
Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram
Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram
3 Agustus 2025 @18:23

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
Termasuk memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram, serta membantu, mendukung, dan memasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya juga haram.
Pernyataan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jateng Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, disaksikan Ketua Dewan Petimbangan Drs KH Ali Mufiz dan para pengurus, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam rapat khusus di Gedung KH MA Sahal Mahfudh, Jalan Pandanaran 126, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Semarang itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Jepara, Dr KH Mashudi MAg menyampaikan hasil kajian dan studi lapangan, tentang rencana pendirian peternakan babi di wilayahnya oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Drs KH Ali Mufiz MPA, para Ketua Komisi dan Komisi Fatwa, diminta menyampaikan pendapat dan pandanganya tentang masalah ini.
Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, kemudian menyampaikan dasar-dasar hukum hukum babi, mulai dari Alquran, hadist dan pendapat para ulama terdahulu.
”Babi adalah hewan haram dan najis, yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Bahwa usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya,” tegas dia.
Karena itu, MUI Jateng merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. MUI juga mengajak ormas dan umat Islam, menolak berdirinya usaha peternakan babi.
BACA JUGA: Sanggar Candi Joglo Semar Tampilkan Tari Tradisional di Expo Koperasi Grobogan
”Fatwa ini berlaku tidak hanya di Jepara, tetapi di seluruh wilayah Jateng. Umat harus dilindungi,” tegas Kiai Darodji.
Menurutnya, MUI mengemban tiga fungsi utama khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Ketiganya menjadi fondasi dalam menjalankan peran keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Ditambahkan Sekretaris Umum MUI Jateng, Drs KH Muhyiddin MAg, hukum keharaman babi sudah di-nash (ditetapkan dengan tegas) dalam Alquran dan hadits. Masyarakat Kabupaten Jepara yang mayoritas Muslim, dan tingkat religiusitasnya tinggi, telah menyatakan penolakannya terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi.
”Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Provinsi tanggal 12 Juli 2025, menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi, di wilayah Kabupaten Jepara,” ungkap Kiai Muhyiddin.
Surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara, perlu segera diberikan jawaban hukum.
https://suarabaru.id/2025/08/03/pete...hukumnya-haram
Trus babi hrs dilepasliarkan gitu ya
3 Agustus 2025 @18:23

Ketum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi, Drs KH Muhyiddin MAg, Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, disaksikan Drs KH Ali Mufiz, menandatangani Fatwa Haram Hukum Usaha Peternakan Babi. Foto: dok/ist
SEMARANG (SUARABARU.ID)– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
Termasuk memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram, serta membantu, mendukung, dan memasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya juga haram.
Pernyataan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jateng Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, disaksikan Ketua Dewan Petimbangan Drs KH Ali Mufiz dan para pengurus, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam rapat khusus di Gedung KH MA Sahal Mahfudh, Jalan Pandanaran 126, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Semarang itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Jepara, Dr KH Mashudi MAg menyampaikan hasil kajian dan studi lapangan, tentang rencana pendirian peternakan babi di wilayahnya oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Drs KH Ali Mufiz MPA, para Ketua Komisi dan Komisi Fatwa, diminta menyampaikan pendapat dan pandanganya tentang masalah ini.
Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, kemudian menyampaikan dasar-dasar hukum hukum babi, mulai dari Alquran, hadist dan pendapat para ulama terdahulu.
”Babi adalah hewan haram dan najis, yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Bahwa usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya,” tegas dia.
Karena itu, MUI Jateng merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. MUI juga mengajak ormas dan umat Islam, menolak berdirinya usaha peternakan babi.
BACA JUGA: Sanggar Candi Joglo Semar Tampilkan Tari Tradisional di Expo Koperasi Grobogan
”Fatwa ini berlaku tidak hanya di Jepara, tetapi di seluruh wilayah Jateng. Umat harus dilindungi,” tegas Kiai Darodji.
Menurutnya, MUI mengemban tiga fungsi utama khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Ketiganya menjadi fondasi dalam menjalankan peran keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Ditambahkan Sekretaris Umum MUI Jateng, Drs KH Muhyiddin MAg, hukum keharaman babi sudah di-nash (ditetapkan dengan tegas) dalam Alquran dan hadits. Masyarakat Kabupaten Jepara yang mayoritas Muslim, dan tingkat religiusitasnya tinggi, telah menyatakan penolakannya terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi.
”Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Provinsi tanggal 12 Juli 2025, menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi, di wilayah Kabupaten Jepara,” ungkap Kiai Muhyiddin.
Surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara, perlu segera diberikan jawaban hukum.
https://suarabaru.id/2025/08/03/pete...hukumnya-haram
Trus babi hrs dilepasliarkan gitu ya
Diubah oleh medievalist 03-08-2025 22:14






asurizal dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
139


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan