- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beri Amnesti-Abolisi Perrdana Untuk Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum


TS
hastod
Beri Amnesti-Abolisi Perrdana Untuk Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi untuk pertama kalinya dalam sejarah pada perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
Alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah jelas tidak beralasan.
"Amnesti dan abolisi walaupun hak konstitusional Presiden seolah-olah dijadikan alat kompromi politik untuk menyandera partai lain demi dukungan politik. Ini sangat mencederai akal dan hati nurani rakyat yang ingin korupsi dihabisi tanpa pandang bulu, kalau begini Prabowo yang jargonnya mau ngejar koruptor ke Antartika malah bisa dapat julukan pembela koruptor," kata Herdiansyah Hamzah melalui pesan suara kepada wartawan.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut berbeda konteks dengan era pasca-Orde Baru (Orba), saat banyak tahanan politik yang mendapat pengampunan dari Presiden ketiga RI BJ Habibie.
"Beda konteksnya jika kita lihat ke belakang pada masa Orde Baru, tahanan-tahanan politik kemudian diberikan amnesti oleh Presiden Habibie. Mochtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, dan sebagainya, karena memang itu adalah tahanan politik," ucap Herdiansyah Hamzah.
Kasus yang menimpa Hasto, juga Tom, apapun pertimbangannya, jelas adalah perkara korupsi. Herdiansyah Hamzah mengemukakan sejauh ini, belum ada perkara korupsi yang mendapat pengampunan seperti yang diberikan Prabowo.
"Ini perkara korupsi. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu," sambungnya.
Herdiansyah Hamzah juga memandang keputusan yang baru saja diambil Presiden Prabowo akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Dia memandang langkah tersebut akan melemahkan komitmen dari gerakan melawan korupsi, yang justru terus dikampanyekan Prabowo.
"Itu jelas akan melemahkan komitmen dari gerakan kita untuk melawan kejahatan korupsi," tegasnya.
Satu hal, menurut Herdiansyah Hamzah, apabila Hasto dan Tom merasa apa yang diperjuangkannya selama ini berada di jalan kebenaran, maka semestinya pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditolak saja.
"Mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi. Terus perjuangkan apa yang diyakini benar itu, kalau begini kan seumur hidup status nama mereka itu terpidana yang diampuni negara," katanya.
Pemberian abolisi dan amnesti, yakni hak mengampuni warga negara secara individual dan kolektif dari status pidana, telah dikeluarkan hampir semua presiden Republik Indonesia. Namun yang diberikan pada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semalam, adalah yang perdana diberikan untuk terpidana kasus korupsi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara seturut UUD 1945 untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan melalui pertimbangan dan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti, adalah hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 untuk memberikan pengampunan kepada orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana terkait.
Pada 1961, Presiden Sukarno mengobral abolisi dan amnesti untuk para pemberontak yang berjanji menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Pengampunan itu berlaku untuk para pemberontak yang terlibat pemberontakan separatisme Daud Beureueh di Aceh; pemberontakan PRRI/Permesta di daera-daerah; pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan; pemberontakan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo di pulau Jawa; pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan; dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 63/1977 untuk memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para anggota gerakan Fretilin di Timor Leste. Pengampunan itu berlaku bagi anggota perlawanan kemerdekaan Timor Leste di Tanah Air maupun luar negeri. Pengampunan itu bagian dari pencaplokan wilayah bekas jajahan Portugis tersebut.
Baca Juga :
Dasco Unggah Foto Bareng Megawati di Instagram Usai Umumkan Amnesti Hasto
Setelah Soeharto lengser, Presiden BJ Habibie melalui Keppres Nomor 123/1998 juga memberikan sejumlah abolisi dan amnesti. Diantaranya untuk para oposisi Orde Baru yang ditahan. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan kepada sejumlah tokoh pejuang kemerdekaan Aceh, Papua, dan Timor Leste.
Presiden Abdurrahman Wahid juga memberikan amnesti kepada sejumlah aktivis yang dikenai pidana pada masa Orde Baru. Melalui Keppres Nomor 159/1999 tersebut, Abdurrahman Wahid membebaskan Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Garda Sembiring.
Pada 2000, melalui Keppres Nomor 93/2000, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada RM Sawito Kartowibowo. Pada 1976, Sawito yang merupakan seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor, membuat kehebohan dengan klaimnya bahwa kehidupan politik perlu diperbaiki. Klaimnya jadi polemik karena melibatkan sejumlah tokoh politik utamanya proklamator Mohammad Hatta.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 memberikan amnesti menyeluruh dan abolisi untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait perjanjian damai di Aceh.
Pada masa Presiden Joko Widodo, amnesti dua kali dikeluarkan. Kedua kasus terkait dengan proses hukum pengaduan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang pertama diterbitkan pada 2019 untuk Baiq Nuril, guru perempuan yang mengalami pelecehan seksual dan sempat dijerat dengan UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila kepala SMAN 7. Pada 2021, Jokowi juga memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Ia dijerat UU ITE dengan tudingan pencemaran nama baik universitas sehubungan kritik penerimaan PNS melalui percakapan Whatsapp Group.
Pada masa Presiden Prabowo abolisi diberikan pada mantan menteri perdagangan Tom Lembong sementara amnesti diberikan pada politikus PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya adalah terpidana kasus korupsi yang kasus hukumnya sedang dalam proses banding.
Pada Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Juli 2025 majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tom Lembong. Meskipun dalam amar putusan, hakim menyebutkan perbuatan korupsi Tom Lembong tak memperkaya diri sendiri.
Sedangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
Artinya, untuk pertama kalinya abolisi dan amnesti diberikan pada terpidana kasus korupsi. Untuk pertama kalinya juga ampunan itu diberikan saat proses hukum banding tengah berjalan.
Pemerintahan era Joko Widodo sedianya sempat membatasi remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa dalam Peraturan Pemerintah (PP). Beleid tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Namun, pada 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam PP tersebut. MA memutuskan para pelaku tindak pidana luar biasa itu tak boleh dikecualikan dari pengampunan.
https://www.emitennews.com/news/beri...rmainkan-hukum
Bikin malu Jokowi lu wok, ketakutan nggak terpilih lagi 2029 bikin lu menghalalkan segala cara. Malu kami para cebong yang milih lu, walau hingga 15 tahun nanti kami para cebong mulai bosan memenangkan pertarungan politik lawan para bedebah penjahat kadrun/wati dsb, sungguh mengecewakan perbuatan lu wok karna ini masalah prinsipil, sungguh lemah dirimu wok dibanding pakde. Semoga ini yg terakhir jika tidak 58 persen gabungan sisa pendukungmu+ Jokowi pemilu lalu bakal pecah lagi terbagi dua di 2029 HATI HATI KAU WOK.
Apaanini?

Alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah jelas tidak beralasan.
"Amnesti dan abolisi walaupun hak konstitusional Presiden seolah-olah dijadikan alat kompromi politik untuk menyandera partai lain demi dukungan politik. Ini sangat mencederai akal dan hati nurani rakyat yang ingin korupsi dihabisi tanpa pandang bulu, kalau begini Prabowo yang jargonnya mau ngejar koruptor ke Antartika malah bisa dapat julukan pembela koruptor," kata Herdiansyah Hamzah melalui pesan suara kepada wartawan.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut berbeda konteks dengan era pasca-Orde Baru (Orba), saat banyak tahanan politik yang mendapat pengampunan dari Presiden ketiga RI BJ Habibie.
"Beda konteksnya jika kita lihat ke belakang pada masa Orde Baru, tahanan-tahanan politik kemudian diberikan amnesti oleh Presiden Habibie. Mochtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, dan sebagainya, karena memang itu adalah tahanan politik," ucap Herdiansyah Hamzah.
Kasus yang menimpa Hasto, juga Tom, apapun pertimbangannya, jelas adalah perkara korupsi. Herdiansyah Hamzah mengemukakan sejauh ini, belum ada perkara korupsi yang mendapat pengampunan seperti yang diberikan Prabowo.
"Ini perkara korupsi. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu," sambungnya.
Herdiansyah Hamzah juga memandang keputusan yang baru saja diambil Presiden Prabowo akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Dia memandang langkah tersebut akan melemahkan komitmen dari gerakan melawan korupsi, yang justru terus dikampanyekan Prabowo.
"Itu jelas akan melemahkan komitmen dari gerakan kita untuk melawan kejahatan korupsi," tegasnya.
Satu hal, menurut Herdiansyah Hamzah, apabila Hasto dan Tom merasa apa yang diperjuangkannya selama ini berada di jalan kebenaran, maka semestinya pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditolak saja.
"Mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi. Terus perjuangkan apa yang diyakini benar itu, kalau begini kan seumur hidup status nama mereka itu terpidana yang diampuni negara," katanya.
Pemberian abolisi dan amnesti, yakni hak mengampuni warga negara secara individual dan kolektif dari status pidana, telah dikeluarkan hampir semua presiden Republik Indonesia. Namun yang diberikan pada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semalam, adalah yang perdana diberikan untuk terpidana kasus korupsi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara seturut UUD 1945 untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan melalui pertimbangan dan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti, adalah hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 untuk memberikan pengampunan kepada orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana terkait.
Pada 1961, Presiden Sukarno mengobral abolisi dan amnesti untuk para pemberontak yang berjanji menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Pengampunan itu berlaku untuk para pemberontak yang terlibat pemberontakan separatisme Daud Beureueh di Aceh; pemberontakan PRRI/Permesta di daera-daerah; pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan; pemberontakan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo di pulau Jawa; pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan; dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 63/1977 untuk memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para anggota gerakan Fretilin di Timor Leste. Pengampunan itu berlaku bagi anggota perlawanan kemerdekaan Timor Leste di Tanah Air maupun luar negeri. Pengampunan itu bagian dari pencaplokan wilayah bekas jajahan Portugis tersebut.
Baca Juga :
Dasco Unggah Foto Bareng Megawati di Instagram Usai Umumkan Amnesti Hasto
Setelah Soeharto lengser, Presiden BJ Habibie melalui Keppres Nomor 123/1998 juga memberikan sejumlah abolisi dan amnesti. Diantaranya untuk para oposisi Orde Baru yang ditahan. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan kepada sejumlah tokoh pejuang kemerdekaan Aceh, Papua, dan Timor Leste.
Presiden Abdurrahman Wahid juga memberikan amnesti kepada sejumlah aktivis yang dikenai pidana pada masa Orde Baru. Melalui Keppres Nomor 159/1999 tersebut, Abdurrahman Wahid membebaskan Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Garda Sembiring.
Pada 2000, melalui Keppres Nomor 93/2000, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada RM Sawito Kartowibowo. Pada 1976, Sawito yang merupakan seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor, membuat kehebohan dengan klaimnya bahwa kehidupan politik perlu diperbaiki. Klaimnya jadi polemik karena melibatkan sejumlah tokoh politik utamanya proklamator Mohammad Hatta.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 memberikan amnesti menyeluruh dan abolisi untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait perjanjian damai di Aceh.
Pada masa Presiden Joko Widodo, amnesti dua kali dikeluarkan. Kedua kasus terkait dengan proses hukum pengaduan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang pertama diterbitkan pada 2019 untuk Baiq Nuril, guru perempuan yang mengalami pelecehan seksual dan sempat dijerat dengan UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila kepala SMAN 7. Pada 2021, Jokowi juga memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Ia dijerat UU ITE dengan tudingan pencemaran nama baik universitas sehubungan kritik penerimaan PNS melalui percakapan Whatsapp Group.
Pada masa Presiden Prabowo abolisi diberikan pada mantan menteri perdagangan Tom Lembong sementara amnesti diberikan pada politikus PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya adalah terpidana kasus korupsi yang kasus hukumnya sedang dalam proses banding.
Pada Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Juli 2025 majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tom Lembong. Meskipun dalam amar putusan, hakim menyebutkan perbuatan korupsi Tom Lembong tak memperkaya diri sendiri.
Sedangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
Artinya, untuk pertama kalinya abolisi dan amnesti diberikan pada terpidana kasus korupsi. Untuk pertama kalinya juga ampunan itu diberikan saat proses hukum banding tengah berjalan.
Pemerintahan era Joko Widodo sedianya sempat membatasi remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa dalam Peraturan Pemerintah (PP). Beleid tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Namun, pada 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam PP tersebut. MA memutuskan para pelaku tindak pidana luar biasa itu tak boleh dikecualikan dari pengampunan.
https://www.emitennews.com/news/beri...rmainkan-hukum
Bikin malu Jokowi lu wok, ketakutan nggak terpilih lagi 2029 bikin lu menghalalkan segala cara. Malu kami para cebong yang milih lu, walau hingga 15 tahun nanti kami para cebong mulai bosan memenangkan pertarungan politik lawan para bedebah penjahat kadrun/wati dsb, sungguh mengecewakan perbuatan lu wok karna ini masalah prinsipil, sungguh lemah dirimu wok dibanding pakde. Semoga ini yg terakhir jika tidak 58 persen gabungan sisa pendukungmu+ Jokowi pemilu lalu bakal pecah lagi terbagi dua di 2029 HATI HATI KAU WOK.
Apaanini?

Konten Sensitif

Diubah oleh hastod 02-08-2025 16:20
0
280
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan