Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Menkum Sebut Abolisi Lembong Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Menkum Sebut Abolisi Lembong Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas


ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.

Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.

“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.

Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://m.tribunnews.com/nasional/20...sivitas?page=2

biar kondusif secara karena kedua kasus tersebut membuat simpatisan Anies Baswedan terus bersuara keras dan PDIP.

ada 1.100 orang tahanan yang mau dapat amnesti.... banyak sekali. Apakah untuk mengurangi kapasitas penjara?




bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren memberi reputasi
1
621
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan