- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Awas, Rekening Tak Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir


TS
antaranews.
Awas, Rekening Tak Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir

Surabaya - Awas, rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan bisa diblokir. Banyak nasabah yang terkejut saat mengetahui rekening tabungan atau giro miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Salah satu penyebab umum dari kondisi ini adalah status rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan, dan diblokir sementara oleh pihak berwenang.
Kondisi ini tak hanya menghambat akses ke dana, tetapi memerlukan proses khusus untuk mengaktifkannya kembali. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pun mengimbau masyarakat aktif menggunakan rekening guna mencegah pemblokiran otomatis yang dapat terjadi tanpa pemberitahuan langsung.
Mengutip penjelasan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui akun Instagram resminya, status dormant umumnya berlaku jika rekening tidak digunakan selama minimal tiga bulan hingga maksimal 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas).
Rekening dormant bukanlah rekening khusus, melainkan rekening biasa yang otomatis berubah status karena tidak ada aktivitas finansial sama sekali dalam periode tertentu. Jika tidak segera diaktifkan kembali, maka bisa menghambat akses nasabah ke dana pribadi dan menimbulkan proses tambahan untuk pembukaan blokir.
Penyebab Rekening Dormant Diblokir Sementara
Pemblokiran sementara atau penghentian transaksi atas rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jika rekening terindikasi tidak aktif dalam waktu tertentu, dan berpotensi disalahgunakan, maka PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening tersebut.
https://www.detik.com/jatim/bisnis/d...a-diblokir/amp
Awas mas gansist
0
277
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan