- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PPATK Blokir 140.000 Rekening Dorman, Nilai Capai Rp428 Miliar


TS
beacuka1
PPATK Blokir 140.000 Rekening Dorman, Nilai Capai Rp428 Miliar

KORAN-PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140.000 rekening tidak aktif atau dorman. Hal ini yang menjadi alasan PPATK memblokir rekening agar tak disalahgunakan.
"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140.000 rekening dorman hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Selasa 29 Juli 2025.
PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dorman dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan, banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan disalahgunakan adalah rekening dorman milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK melakukan penghentian sementara atas rekening dorman sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Meskipun demikian, sejumlah pihak mengeluhkan karena untuk mengaktivasi kembali rekening dorman membutuhkan waktu yang relatif lama. Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah lima hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Alhasil, total estimasi waktu adalah 20 hari kerja.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah agar jangan mempersulit masyarakat dengan kebijakan pemblokiran rekening dorman atau rekening pasif yang dilakukan PPATK. PPATK seharusnya memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir.
“Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan di Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.
Selain itu, kata Eko, jika ternyata sudah diblokir, maka proses pembukaan rekening sebaiknya tidak mempersulit konsumen. YLKI juga meminta PPATK agar selektif dalam memblokir rekening. Apalagi, urusan keuangan sangat sensitif.
"Terlebih, jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” katanya. Rio juga mengatakan bahwa PPATK harus menjamin uang konsumen agar tetap utuh dan aman meski rekeningnya diblokir.
Skeptis
Analis kebijakan di Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Eduardo Edwin Ramda, mengaku skeptis terhadap kebijakan PPATK yang membekukan rekening dorman atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini berpotensi memperumit proses bisnis. “Kalau mengurus (buka rekening yang diblokir) ke PPATK lagi, bukankah ini menjadi satu proses bisnis yang rumit?” kata Eduardo, Selasa 29 Juli 2025.
Ia menilai, proses pembekuan seharusnya didahului dengan konfirmasi kepada pemilik rekening. Kebijakan pembekuan rekening dorman, menurut PPATK, bertujuan melindungi pemilik sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun, Eduardo mempertanyakan parameter dormansi yang digunakan, termasuk ketentuan tiga bulan tanpa transaksi sebagai dasar pemblokiran.
Ia menyoroti risiko pembekuan terhadap rekening-rekening yang sebenarnya aktif secara fungsional meski tidak rutin digunakan untuk transaksi. Misalnya, rekening yang disiapkan untuk dana pendidikan, tabungan darurat, atau keperluan lain dalam konteks perencanaan keuangan.
“Kita diajarkan untuk punya beberapa rekening untuk pendidikan, untuk darurat, untuk tabungan. Kalau semua itu dibekukan hanya karena tidak aktif tiga bulan, tentu ini merugikan masyarakat yang justru taat perencanaan,” katanya.
Eduardo juga menyayangkan bahwa kebijakan ini justru menyasar rekening rakyat alih-alih fokus pada pemutusan rantai perdagangan rekening bodong yang menjadi akar masalah tindak pidana keuangan.
Ia menekankan bahwa prinsip dalam pelayanan keuangan seharusnya menjunjung komunikasi yang jelas dan transparan antara lembaga, perbankan, dan nasabah.
Eduardo menilai bahwa niat PPATK dalam memitigasi kejahatan digital memang baik, tetapi eksekusinya perlu dievaluasi agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat luas. Menurut dia, keberpihakan kebijakan ini terhadap rakyat masih patut dipertanyakan.
“Jangan sampai niat baik jadi gaduh publik hanya karena proses yang tidak komunikatif dan parameter yang tidak inklusif,” kata Eduardo.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan, DPR pada prinsipnya mendukung langkah PPATK yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif. Ia menilai, kebijakan tersebut penting untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh sindikat kejahatan, termasuk dalam praktik judi online dan tindak pidana lainnya.
Menurut Nasir, kebijakan blokir yang dilakukan PPATK perlu dipahami sebagai bagian dari upaya pengamanan. Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan pembekuan sementara itu bertujuan untuk memverifikasi status rekening tersebut.
“Sebenarnya blokir itu bahas lain dari mengamankan. Waktu tiga bulan itu digunakan oleh PPATK untuk memastikan, apakah rekening itu dioffkan atau tidak. Itu pendapat saya,” kata Nasir.
Sementara itu, Dosen Pascasarjana Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Pasundan Firman Turmantara berpendapat, langkah PPATK yang memblokir rekening dorman nasabah adalah sebuah bentuk perlindungan konsumen. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen yang memanfaatkan produk layanan jasa keuangan.
"Dilihat dari perspektif hukumnya, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, pemblokiran tersebut boleh. Tapi, tolong, caranya jangan sampai melanggar hak konsumen," katanya.
Dia menuturkan, hak konsumen di antaranya hak asasi manusia, hak keamanan saat menggunakan produk, hak untuk didengar keluhannya, dan hak untuk menerima ganti rugi. Kaitannya dengan aturan baru pembukaan blokir rekening dorman oleh PPATK dikatakan perlu masa pengurusan antara 5-15 hari kerja.
Menurut Firman, aturan ini bagi sebagian konsumen bisa merugikan. Terutama bagi pemilik bisnis besar, penundaan transaksi keuangan untuk satu hari bisa dihitung jumlah kerugiannya.
"Tapi, kalau misalnya ada sebagian nasabah yang diberi perlakuan berbeda, misalnya pembukaan blokirnya jadi lebih cepat dibanding yang lainnya, itu bentuk diskriminasi. Tidak boleh," ujarnya.
Oleh karena bisa merugikan konsumen, dari sisi konsumen, yakni nasabah dan masyarakat, aturan ini bisa digugat. Nasabah bisa membuat laporan kolektif ke BPKN agar aturan bisa dibatalkan. (Eva Fahas, Muhammad Ashari, Satrio Widianto)***
https://koran.pikiran-rakyat.com/new...iliar?page=all
Ini buat keamanan kita ya kaskuser, dimaklumi saja

Yang biasanya teriak2 itu ya kadrun anak abah yaman agen penjilat BARAT ISROIL yang ga suka dengan kebijakan pemerintah





indent.smk dan kakekane.cell memberi reputasi
2
592
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan