Kaskus

News

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
PPATK Blokir 140.000 Rekening Dorman, Nilai Capai Rp428 Miliar
 PPATK Blokir 140.000 Rekening Dorman, Nilai Capai Rp428 Miliar

KORAN-PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140.000 rekening tidak aktif atau dorman. Hal ini yang menjadi alasan PPATK memblokir rekening agar tak disalahgunakan.

"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bah­kan terdapat lebih dari 140.000 rekening dorman hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Nat­sir Kongah, dalam kete­rangannya, Selasa 29 Juli 2025.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dorman dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan, banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana ha­sil tindak pidana.

Salah satu yang rawan di­salahgunakan adalah reke­ning dorman milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi kepen­ting­an umum, maka PPATK mela­ku­kan penghentian sementara atas rekening dorman se­suai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Meskipun demikian, se­jum­lah pihak mengeluhkan karena untuk mengaktivasi kembali rekening dorman membutuhkan waktu yang relatif lama. Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah lima hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Alhasil, total estimasi waktu adalah 20 hari kerja.

Yayasan Lembaga Konsu­men Indonesia (YLKI) meng­ingatkan pemerintah agar ja­ngan mempersulit ma­sya­rakat dengan kebijakan pemblokiran rekening dorman atau rekening pasif yang dilakukan PPATK. PPATK seharusnya memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir.

“Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi me­nyangkut judi online,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam ke­terangan di Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Selain itu, kata Eko, jika ter­nyata sudah diblokir, maka proses pembukaan rekening sebaiknya tidak mempersulit konsumen. YLKI juga meminta PPATK agar selektif dalam memblokir rekening. Apalagi, urusan keuangan sangat sensitif.

"Terlebih, jika rekening yang diblokir merupakan ta­bungan konsumen yang se­ngaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu ter­tentu,” katanya. Rio juga mengata­kan bahwa PPATK harus menjamin uang konsumen agar tetap utuh dan aman meski rekeningnya diblokir. 
Skeptis

Analis kebijakan di Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Eduardo Edwin Ramda, mengaku skeptis terhadap kebijakan PPATK yang membekukan rekening dorman atau reke­ning tidak aktif. Kebijakan ini berpotensi memperumit pro­ses bisnis. “Kalau mengurus (buka rekening yang diblokir) ke PPATK lagi, bukankah ini menjadi satu proses bisnis yang rumit?” kata Eduardo, Selasa 29 Juli 2025.

Ia menilai, proses pembe­ku­an seharusnya didahului dengan konfirmasi kepada pe­milik rekening. Kebijakan pembekuan rekening dorman, menurut PPATK, bertujuan melindungi pemilik sah serta menjaga integritas sistem ke­uangan nasional. Namun, Eduardo mempertanyakan parameter dormansi yang digunakan, termasuk ketentuan tiga bulan tanpa transaksi sebagai dasar pemblokiran.

Ia menyoroti risiko pembekuan terhadap rekening-rekening yang sebenarnya aktif secara fungsional meski tidak rutin digunakan untuk transaksi. Misalnya, rekening yang disiapkan untuk dana pendidikan, tabungan darurat, atau keperluan lain dalam konteks perencanaan keuang­an.

“Kita diajarkan untuk punya beberapa rekening untuk pendidikan, untuk darurat, untuk tabungan. Kalau semua itu dibekukan hanya karena tidak aktif tiga bulan, tentu ini merugikan masyarakat yang justru taat perencanaan,” katanya.

Eduardo juga menyayangkan bahwa kebijakan ini justru menyasar rekening rakyat alih-alih fokus pada pemutusan rantai perdagangan reke­ning bodong yang menjadi akar masalah tindak pidana keuangan.

Ia menekankan bahwa prin­­sip dalam pelayanan ke­uangan seharusnya menjunjung komunikasi yang jelas dan transparan antara lembaga, perbankan, dan nasabah.

Eduardo menilai bahwa niat PPATK dalam memitigasi kejahatan digital memang baik, tetapi eksekusinya perlu dievaluasi agar tidak ber­dampak negatif terhadap ma­syarakat luas. Menurut dia, keberpihakan kebijakan ini terhadap rakyat masih patut dipertanyakan.

“Jangan sampai niat baik jadi gaduh publik hanya karena proses yang tidak komunikatif dan parameter yang ti­dak inklusif,” kata Eduardo.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan, DPR pada prinsipnya mendu­kung langkah PPATK yang memblokir sementara reke­ning bank tidak aktif. Ia menilai, kebijakan tersebut pen­ting untuk melindungi pemilik re­kening dari penyalahgunaan oleh sindikat kejahatan, termasuk dalam praktik judi online dan tindak pidana lainnya.

Menurut Nasir, kebijakan blokir yang dilakukan PPATK perlu dipahami sebagai bagi­an dari upaya pengamanan. Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan pembekuan sementara itu bertujuan untuk memverifikasi status re­ke­ning tersebut.

“Sebenarnya blokir itu bahas lain dari mengamankan. Waktu tiga bulan itu diguna­kan oleh PPATK untuk me­mastikan, apakah rekening itu dioffkan atau tidak. Itu pendapat saya,” kata Nasir.
Sementara itu, Dosen Pascasarjana Hukum Perlin­dung­an Konsumen Universitas Pasundan Firman Turmantara berpendapat, lang­kah PPATK yang memblokir rekening dor­­man nasabah ada­lah sebuah bentuk perlindungan kon­sumen. Dalam hal ini, na­sabah merupakan konsu­men yang memanfaat­kan produk layanan jasa ke­uangan.

"Dilihat dari perspektif hu­kumnya, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsu­men No. 8 tahun 1999, pemblokiran tersebut boleh. Tapi, tolong, caranya jangan sampai melanggar hak konsu­men," katanya.

Dia menuturkan, hak konsumen di antaranya hak asasi manusia, hak keamanan saat menggunakan produk, hak untuk didengar keluhannya, dan hak untuk menerima ganti rugi. Kaitannya dengan aturan baru pembukaan blo­kir rekening dorman oleh PP­ATK dikatakan perlu masa pengurusan antara 5-15 hari kerja.
Menurut Firman, aturan ini bagi sebagian konsumen bisa merugikan. Terutama bagi pemilik bisnis besar, penundaan transaksi keuangan untuk satu hari bisa dihitung jumlah kerugiannya.

"Tapi, kalau misalnya ada sebagian nasabah yang diberi perlakuan berbeda, misalnya pembukaan blokirnya jadi le­bih cepat dibanding yang lainnya, itu bentuk diskriminasi. Tidak boleh," ujarnya.

Oleh karena bisa merugikan konsumen, dari sisi konsumen, yakni nasabah dan masyarakat, aturan ini bisa digugat. Nasabah bisa membuat laporan kolektif ke BPKN agar aturan bisa dibatalkan. (Eva Fahas, Muhammad Ashari, Satrio Widianto)***

https://koran.pikiran-rakyat.com/new...iliar?page=all

Ini buat keamanan kita ya kaskuser, dimaklumi saja

emoticon-Shakehand2

Yang biasanya teriak2 itu ya kadrun anak abah yaman agen penjilat BARAT ISROIL yang ga suka dengan kebijakan pemerintah

emoticon-Wkwkwk

kakekane.cellAvatar border
indent.smkAvatar border
indent.smk dan kakekane.cell memberi reputasi
2
592
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan