Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Beras Pakan Ternak Dioplos dengan Medium, Dititipkan Pelaku di 22 Minimarket
Beras Pakan Ternak Dioplos dengan Medium, Dititipkan Pelaku di 22 Minimarket


PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap peredaran beras oplosan di Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial R (35), yang berperan sebagai distributor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelaku mengoplos beras reject dengan beras kualitas medium.

"Pelaku menjual beras oplosan dengan kemasan SPHP Bulog dan kemasan bermerek atau beras premium, seperti Aira, Family, Anak Dara tulisan merah dan biru, serta merek Kurik Kusik," ungkap Ade saat konferensi di lokasi penangkapan pelaku di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025).

Pelaku membeli beras reject di daerah Kabupaten Pelalawan, dengan harga Rp 6.000 per kilogram. Beras reject ini untuk pakan ternak.

Kemudian, pelaku membeli beras medium di salah satu distributor di Pekanbaru, dengan harga Rp 11.000 per kilogram.

Pelaku mengoplos dua jenis beras ini dan mem-packing dengan merek SPHP Bulog dan kemasan premium.

Untuk SPHP kemasan 5 kilogram, dijual pelaku seharga Rp 13.000 per kilogram.

Adapun beras merek premium dijual Rp 16.000 per kilogram.

"Beras oplosan kemasan premium, pelaku sudah 2 tahun menjalankan aksinya, sedangkan beras oplosan SPHP, itu baru 4 bulan," sebut Ade.

Selain di tokonya sendiri, lanjut dia, pelaku juga menitipkan beras oplosannya di minimarket di wilayah Pekanbaru.

"Pelaku menitipkan beras oplosan di 22 minimarket. Masih kami kembangkan apakah ada di toko atau minimarket lainnya untuk dilakukan penyitaan," kata Ade.

Ade menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain selain R.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek toko beras oplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025) petang.

Penggerebekan dilakukan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dari pengungkapan itu, tampak petugas mengamankan seorang pelaku berinisial R, yang diketahui sebagai distributor beras oplosan tersebut.

Kedua tangan pelaku diborgol dengan borgol plastik.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pelaku membeli beras rijek, kemudian dijual dengan kemasan premium dan beras Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

"Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi," ungkap Herry saat diwawancarai Kompas.com di lokasi penggerebekan, Sabtu.

Herry mengatakan, pengungkapan ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.

Hal ini untuk melindungi masyarakat. Dia menjelaskan, dua modus operandi yang dijalankan oleh tersangka R ini.

Modus pertama adalah mengoplos beras SPHP produk Bulog, yang dioplos dengan beras berkualitas buruk atau reject.

Pelaku bukan mitra Bulog. Dia mengaku karung beras SPHP dibeli di Pasar Bawah Pekanbaru, tetapi masih dilakukan pengembangan oleh polisi.

Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Kabupaten Pelalawan dan dikemas ulang dalam karung-karung bermerek premium.

Di antaranya, merek Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kurik Kusik.

Beras itu dipajang di depan toko, seolah-olah sebagai produk unggulan.

Adapun barang bukti beras oplosan yang disita polisi dengan berat sekitar 9 ton.

"Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau," kata Herry.

Dia juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional.

Karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi.

"Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tambah Herry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/202...arket?page=all

Udah Beli bbm di oplos beli beras pun di oplos
0
218
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan